Panduan Sholat Jenazah Perempuan

Ilustrasi sholat jenazah

Kematian adalah sebuah kepastian yang akan dihadapi oleh setiap jiwa. Sebagai seorang Muslim, kewajiban kita terhadap saudara seiman yang telah wafat tidak berhenti begitu saja. Salah satu bentuk penghormatan dan doa terakhir yang paling utama adalah menyelenggarakan sholat jenazah. Sholat ini merupakan hak bagi setiap Muslim yang meninggal dan menjadi kewajiban bagi Muslim yang masih hidup untuk melaksanakannya.

Artikel ini akan membahas secara mendalam dan komprehensif mengenai tata cara pelaksanaan sholat jenazah, khususnya ketika jenazah yang disholatkan adalah seorang perempuan. Meskipun rukun dan sebagian besar bacaannya serupa, terdapat beberapa perbedaan penting, terutama dalam lafal niat dan doa, yang perlu dipahami dengan saksama agar ibadah kita sah dan diterima oleh Allah SWT.

Memahami Hukum dan Kedudukan Sholat Jenazah

Sebelum melangkah ke tata cara praktis, penting untuk memahami landasan hukum dari sholat jenazah. Dalam fiqih Islam, hukum melaksanakan sholat jenazah adalah Fardhu Kifayah. Apa artinya? Fardhu Kifayah adalah sebuah kewajiban yang dibebankan kepada seluruh komunitas Muslim di suatu wilayah. Kewajiban ini dianggap gugur bagi seluruh komunitas jika sebagian dari mereka sudah melaksanakannya. Namun, jika tidak ada satu pun orang dari komunitas tersebut yang mengerjakannya, maka seluruh komunitas akan menanggung dosa.

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya sholat jenazah dalam tatanan sosial Islam. Ia bukan sekadar ritual, melainkan manifestasi dari rasa persaudaraan (ukhuwah islamiyah), kepedulian, dan tanggung jawab kolektif. Dengan menyolatkan jenazah, kita tidak hanya mendoakan ampunan bagi almarhumah, tetapi juga menunaikan kewajiban agung yang mengikat seluruh umat.

Keutamaan Melaksanakan Sholat Jenazah

Melaksanakan sholat jenazah memiliki keutamaan yang sangat besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:

"Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qirath. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qirath." Ada yang bertanya, "Apa yang dimaksud dengan dua qirath?" Rasulullah menjawab, "Seperti dua gunung yang besar." (HR. Bukhari dan Muslim)

Pahala sebesar gunung besar adalah ganjaran yang luar biasa, menunjukkan betapa Allah SWT menghargai hamba-Nya yang memberikan penghormatan dan doa terakhir kepada saudaranya yang telah berpulang.

Syarat Sah Sholat Jenazah

Seperti ibadah sholat lainnya, sholat jenazah juga memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dianggap sah. Syarat-syarat ini terbagi menjadi dua: syarat yang berkaitan dengan orang yang menyolatkan dan syarat yang berkaitan dengan jenazah itu sendiri.

Syarat Bagi Orang yang Menyalatkan (Mushalli)

  1. Islam: Sholat jenazah hanya sah jika dilakukan oleh seorang Muslim.
  2. Suci dari Hadas Besar dan Kecil: Orang yang hendak sholat harus dalam keadaan suci, artinya ia harus memiliki wudhu. Jika berhadas besar, ia wajib mandi junub terlebih dahulu.
  3. Suci Badan, Pakaian, dan Tempat: Kebersihan adalah bagian dari iman. Pastikan badan, pakaian yang dikenakan, serta tempat pelaksanaan sholat bebas dari najis.
  4. Menutup Aurat: Batasan aurat bagi laki-laki adalah dari pusar hingga lutut, sedangkan bagi perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
  5. Menghadap Kiblat: Seperti sholat fardhu, sholat jenazah juga wajib dilaksanakan dengan menghadap ke arah Ka'bah di Makkah.

Syarat Bagi Jenazah (Mayyit)

  1. Jenazah adalah seorang Muslim: Sholat jenazah hanya disyariatkan untuk jenazah yang beragama Islam.
  2. Jenazah Telah Dimandikan dan Dikafani: Prosesi pengurusan jenazah harus dilakukan secara berurutan. Jenazah wajib dimandikan terlebih dahulu untuk menyucikannya dari hadas dan najis, kemudian dibungkus dengan kain kafan. Sholat tidak sah jika dilakukan sebelum kedua proses ini selesai.
  3. Jenazah Berada di Depan Jamaah: Jenazah harus diletakkan di antara imam/jamaah dengan arah kiblat. Jika jenazah berada di tempat lain (misalnya di kota atau negara lain), maka sholat yang dilakukan adalah Sholat Ghaib, yang akan dibahas nanti.

Rukun Sholat Jenazah

Rukun adalah pilar atau bagian inti dari sebuah ibadah yang jika salah satunya ditinggalkan, maka ibadah tersebut tidak sah. Sholat jenazah memiliki rukun-rukun yang lebih sederhana dibandingkan sholat fardhu karena tidak ada gerakan ruku', sujud, i'tidal, maupun duduk tasyahud. Rukun-rukun tersebut adalah:

Penting: Sholat jenazah tidak memiliki adzan maupun iqamah. Pelaksanaannya juga dianjurkan dilakukan secara berjamaah, meskipun sah jika dilakukan sendirian.

Tata Cara Lengkap Sholat Jenazah Perempuan

Kini kita memasuki bagian inti dari panduan ini, yaitu langkah-langkah praktis pelaksanaan sholat jenazah untuk mayyit perempuan. Perhatikan setiap detail, mulai dari posisi hingga bacaan doanya.

Langkah 1: Posisi Imam dan Jenazah

Ini adalah salah satu perbedaan utama antara menyolatkan jenazah laki-laki dan perempuan. Posisi imam sangat spesifik dan memiliki makna tersendiri.

Langkah 2: Niat Sholat Jenazah Perempuan

Niat adalah rukun pertama dan terpenting. Niat dilakukan di dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram pertama. Meskipun dilafalkan dalam hati, mengetahui bacaan niat akan membantu memantapkan hati.

Lafal niat dibedakan berdasarkan posisi kita dalam sholat (apakah sebagai imam atau makmum).

Niat Sebagai Imam:

أُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا لِلّهِ تَعَالَى

Ushalli ‘ala hadzihil mayyitati arba’a takbiratin fardhal kifayati imaman lillahi ta’ala.

"Aku niat sholat atas jenazah perempuan ini dengan empat kali takbir, fardhu kifayah, sebagai imam karena Allah Ta'ala."

Niat Sebagai Makmum:

أُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا لِلّهِ تَعَالَى

Ushalli ‘ala hadzihil mayyitati arba’a takbiratin fardhal kifayati ma’muman lillahi ta’ala.

"Aku niat sholat atas jenazah perempuan ini dengan empat kali takbir, fardhu kifayah, sebagai makmum karena Allah Ta'ala."

Perhatikan kata هَذِهِ الْمَيِّتَةِ (hadzihil mayyitati). Inilah penanda khusus yang digunakan untuk jenazah perempuan. Jika jenazahnya laki-laki, kata yang digunakan adalah هَذَا الْمَيِّتِ (hadzal mayyiti).

Langkah 3: Takbir Pertama dan Membaca Al-Fatihah

Setelah niat terpasang di hati, angkat kedua tangan sejajar dengan telinga atau bahu sambil mengucapkan takbir pertama:

اللهُ أَكْبَرُ

Allahu Akbar

Setelah takbir, letakkan tangan kanan di atas tangan kiri di antara pusar dan dada (bersedekap). Kemudian, bacalah Surat Al-Fatihah secara sirr (tidak dikeraskan suaranya, cukup terdengar oleh diri sendiri).

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ. اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ. الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ. مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ. اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ. اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ. صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّآلِّيْنَ.

Membaca Al-Fatihah adalah rukun, sehingga tidak boleh ditinggalkan. Tidak ada bacaan doa iftitah dalam sholat jenazah.

Langkah 4: Takbir Kedua dan Membaca Shalawat Nabi

Selesai membaca Al-Fatihah, lakukan takbir kedua dengan mengucapkan "Allahu Akbar". Pada takbir kedua dan selanjutnya, mayoritas ulama berpendapat tidak perlu mengangkat tangan lagi. Setelah takbir kedua, bacalah shalawat atas Nabi Muhammad SAW, sama seperti shalawat yang dibaca saat tasyahud akhir dalam sholat biasa. Bacaan shalawat yang paling sempurna (kamilah) adalah Shalawat Ibrahimiyyah.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.

Allahumma shalli ‘ala sayyidinaa Muhammad wa ‘ala aali sayyidinaa Muhammad, kamaa shalayta ‘ala sayyidinaa Ibrahim wa ‘ala aali sayyidinaa Ibrahim, wa baarik ‘ala sayyidinaa Muhammad wa ‘ala aali sayyidinaa Muhammad, kamaa baarakta ‘ala sayyidinaa Ibrahim wa ‘ala aali sayyidinaa Ibrahim, fil ‘aalamiina innaka hamiidum majiid.

"Ya Allah, berilah rahmat kepada junjungan kami Nabi Muhammad dan keluarga junjungan kami Nabi Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan rahmat kepada junjungan kami Nabi Ibrahim dan keluarga junjungan kami Nabi Ibrahim. Berkatilah junjungan kami Nabi Muhammad dan keluarga junjungan kami Nabi Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberkati junjungan kami Nabi Ibrahim dan keluarga junjungan kami Nabi Ibrahim. Di seluruh alam, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Terpuji lagi Maha Mulia."

Jika tidak hafal shalawat yang panjang, diperbolehkan membaca shalawat yang lebih singkat, misalnya: "Allahumma shalli ‘ala Muhammad." Namun, membaca versi lengkapnya tentu lebih utama.

Langkah 5: Takbir Ketiga dan Mendoakan Jenazah Perempuan

Ini adalah inti dan tujuan utama dari sholat jenazah. Setelah takbir ketiga, kita memanjatkan doa khusus untuk memohon ampunan dan rahmat bagi almarhumah. Di sinilah letak perbedaan paling signifikan dalam bacaan doa untuk jenazah perempuan.

Kata ganti (dhamir) yang digunakan adalah هَا (ha) yang merujuk kepada 'dia' (perempuan), bukan هُ (hu) yang merujuk kepada 'dia' (laki-laki).

Berikut adalah doa lengkapnya:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا، وَأَكْرِمْ نُزُلَهَا، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهَا، وَاغْسِلْهَا بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهَا مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهَا دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهَا، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهَا، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا، وَأَدْخِلْهَا الْجَنَّةَ وَأَعِذْهَا مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَفِتْنَتِهِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ.

Allaahummaghfir lahaa warhamhaa wa’aafihaa wa’fu ‘anhaa, wa akrim nuzulahaa, wa wassi’ madkhalahaa, waghsilhaa bil maa-i wats tsalji wal barad, wa naqqihaa minal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minad danas, wa abdilhaa daaran khairan min daarihaa, wa ahlan khairan min ahlihaa, wa zaujan khairan min zaujihaa, wa adkhilhal jannata wa a’idzhaa min ‘adzaabil qabri wa fitnatihi wa min ‘adzaabin naar.

Makna Mendalam dari Setiap Kalimat Doa:

Langkah 6: Takbir Keempat dan Doa Penutup

Setelah takbir keempat, dianjurkan untuk tidak langsung diam, melainkan membaca doa singkat sebelum salam. Doa ini juga menggunakan kata ganti untuk perempuan (هَا - ha).

اَللّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهَا وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهَا وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهَا.

Allahumma laa tahrimnaa ajrahaa, wa laa taftinnaa ba’dahaa, waghfir lanaa wa lahaa.

"Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami dari mendapatkan pahalanya, dan janganlah Engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia."

Doa ini memiliki dua sisi: permohonan untuk orang yang hidup dan permohonan untuk yang telah meninggal. Kita memohon agar tetap mendapatkan pahala dari kesabaran atas musibah ini dan dilindungi dari cobaan setelah kepergiannya, sambil kembali mendoakan ampunan untuk diri kita dan almarhumah.

Langkah 7: Salam

Sholat jenazah diakhiri dengan salam, sebagaimana sholat pada umumnya. Caranya adalah dengan menolehkan wajah ke kanan sambil mengucapkan:

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh.

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai salam kedua (ke kiri). Mazhab Syafi'i dan Hanafi menganjurkan untuk melakukan dua kali salam (ke kanan dan ke kiri). Sementara Mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat cukup dengan satu kali salam ke kanan. Keduanya boleh diamalkan. Mengikuti kebiasaan mayoritas di Indonesia, salam dilakukan dua kali.

Dengan selesainya salam, maka berakhirlah prosesi sholat jenazah. Seluruh bacaan dari setelah takbiratul ihram hingga sebelum salam dibaca secara lirih (sirr), baik oleh imam maupun makmum.

Hal-hal Penting Lainnya Terkait Sholat Jenazah Perempuan

Selain tata cara inti di atas, ada beberapa pertanyaan dan kondisi khusus yang sering muncul terkait sholat jenazah, terutama untuk perempuan.

Bolehkah Perempuan Ikut Menyalatkan Jenazah?

Tentu saja boleh, bahkan dianjurkan. Perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam mendoakan saudarinya sesama Muslim. Tidak ada dalil yang melarang perempuan untuk ikut sholat jenazah. Aisyah radhiyallahu 'anha dan para istri Nabi lainnya juga pernah menyalatkan jenazah Sa'ad bin Abi Waqqash di dalam masjid.

Adapun posisinya, shaf perempuan selalu berada di belakang shaf laki-laki, sama seperti aturan dalam sholat berjamaah lainnya.

Bagaimana Jika Terlambat (Masbuq)?

Jika seorang makmum datang terlambat dan imam sudah melakukan beberapa takbir, ia harus segera berniat dan melakukan takbiratul ihram, lalu mengikuti imam. Setelah imam mengucapkan salam, makmum yang masbuq tidak ikut salam. Ia harus menyempurnakan sisa takbir yang tertinggal beserta bacaannya secara cepat, lalu mengakhirinya dengan salam. Contoh: Jika ia mendapati imam sedang di takbir ketiga, maka ia ikut takbir, lalu membaca doa untuk jenazah bersama imam. Ketika imam takbir keempat, ia ikut. Ketika imam salam, ia tidak salam, melainkan langsung takbir lagi (mengganti takbir pertama yang tertinggal) lalu membaca Al-Fatihah, lalu takbir lagi (mengganti takbir kedua) lalu membaca shalawat, kemudian ia salam.

Sholat Ghaib untuk Jenazah Perempuan

Sholat Ghaib adalah sholat jenazah yang dilakukan untuk seseorang yang meninggal di tempat yang jauh, di mana jenazahnya tidak berada di hadapan orang yang sholat. Tata caranya sama persis dengan sholat jenazah biasa, yang berbeda hanyalah niatnya.

Niat Sholat Ghaib untuk Jenazah Perempuan:

أُصَلِّى عَلَى الْمَيِّتَةِ (sebutkan nama jenazah jika tahu) الْغَائِبَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ لِلّهِ تَعَالَى

Ushalli ‘alal mayyitati (nama jenazah) al-ghaaibati arba’a takbiratin fardhal kifayati lillahi ta’ala.

"Aku niat sholat atas jenazah perempuan (nama jenazah) yang ghaib dengan empat kali takbir, fardhu kifayah, karena Allah Ta'ala."

Kesimpulan

Melaksanakan sholat jenazah untuk seorang Muslimah adalah bentuk penghormatan terakhir, doa, dan wujud pelaksanaan kewajiban fardhu kifayah. Memahaminya secara detail, mulai dari hukum, syarat, rukun, hingga bacaan yang spesifik untuk jenazah perempuan, merupakan sebuah keharusan agar ibadah kita menjadi sempurna dan diterima di sisi Allah SWT.

Perbedaan utama terletak pada posisi imam yang berdiri sejajar dengan bagian tengah badan jenazah, serta penggunaan dhomir atau kata ganti 'haa' (هَا) dalam niat dan doa-doa yang dipanjatkan. Semoga panduan lengkap ini dapat memberikan pencerahan dan memudahkan kita semua dalam menunaikan salah satu hak saudara seiman kita yang telah berpulang ke rahmatullah, serta menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Aamiin.

🏠 Kembali ke Homepage