Ilustrasi proses pensucian atau taharah.
Dalam ajaran Islam, kebersihan dan kesucian memegang peranan yang sangat fundamental. Konsep thaharah (bersuci) bukan sekadar aspek kebersihan fisik semata, melainkan juga bagian tak terpisahkan dari keimanan dan ibadah. Salah satu istilah penting yang sering dibahas dalam fiqih adalah mutanajis. Banyak orang mungkin akrab dengan istilah "najis", namun tidak semua memahami betul apa itu "mutanajis" dan bagaimana implikasinya dalam kehidupan sehari-hari, terutama terkait dengan ibadah.
Artikel ini akan mengupas tuntas segala seluk-beluk mengenai mutanajis. Kita akan mulai dari definisi dasar, perbedaan antara najis dan mutanajis, mekanisme terjadinya, jenis-jenis benda yang dapat menjadi mutanajis, hukum-hukum terkait, hingga tata cara pensuciannya berdasarkan dalil-dalil syar'i dan pandangan ulama. Memahami konsep ini secara mendalam sangat krusial bagi setiap muslim agar ibadahnya diterima dan kehidupannya senantiasa dalam keadaan suci, baik lahir maupun batin.
Bab 1: Pondasi Konsep dalam Fiqih Islam
Sebelum kita menyelami lebih dalam tentang mutanajis, penting untuk meletakkan pondasi pemahaman yang kokoh mengenai konsep-konsep dasarnya dalam fiqih Islam, yaitu thaharah dan najasah.
1.1 Thaharah: Pengertian, Tujuan, dan Kedudukan dalam Islam
Thaharah secara bahasa berarti bersih atau suci. Dalam terminologi syariat, thaharah adalah menghilangkan hadas (kondisi tidak suci yang menghalangi ibadah) dan membersihkan najis (kotoran syar'i) dari tubuh, pakaian, dan tempat. Thaharah memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam Islam, bahkan disebut sebagai kunci diterimanya shalat.
Rasulullah ﷺ bersabda: "Kesucian itu separuh dari iman." (HR. Muslim)
Ayat Al-Qur'an dan Hadis Nabi ﷺ banyak menekankan pentingnya thaharah. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 222: "...Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." Tanpa thaharah, banyak ibadah pokok seperti shalat, thawaf, dan menyentuh mushaf Al-Qur'an menjadi tidak sah. Ini menunjukkan bahwa thaharah bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang mendasari sahnya amal ibadah.
Tujuan utama thaharah adalah untuk mencapai kondisi suci yang diperlukan dalam berinteraksi dengan Allah SWT. Ia juga mencerminkan kebersihan fisik dan spiritual seorang muslim, menjaga kesehatan, dan menunjukkan keindahan ajaran Islam yang sangat menghargai kebersihan.
1.2 Najasah: Definisi, Jenis-jenis, dan Sumber-sumbernya
Najasah (najis) adalah segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syariat Islam, yang menghalangi sahnya ibadah tertentu apabila ia mengenai tubuh, pakaian, atau tempat shalat. Najis berbeda dengan kotor biasa. Kotor biasa mungkin menjijikkan, tetapi tidak membatalkan shalat, sementara najis, meskipun kadang tidak terlihat, memiliki hukum syar'i yang ketat.
1.2.1 Jenis-jenis Najasah Berdasarkan Tingkat Beratnya
Para ulama fiqih membagi najis menjadi tiga kategori utama berdasarkan tingkat berat dan cara pensuciannya:
- Najasah Mughallazhah (Najis Berat): Ini adalah najis yang paling berat dan memerlukan cara pensucian khusus. Contohnya adalah air liur anjing dan babi serta turunannya. Dalil pensucian najis ini disebutkan dalam hadis Nabi ﷺ: "Apabila anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian, maka cucilah tujuh kali, salah satunya dengan tanah." (HR. Muslim). Pensuciannya melibatkan mencuci tujuh kali, salah satunya dengan air yang dicampur tanah (atau sabun khusus menurut beberapa ulama kontemporer sebagai pengganti tanah jika sulit).
- Najasah Mutawassitah (Najis Sedang): Ini adalah jenis najis yang paling umum. Contohnya meliputi darah, nanah, muntah, kotoran manusia dan hewan (yang haram dimakan dagingnya), bangkai (kecuali ikan dan belalang), khamr (minuman keras), dan air kencing (selain bayi laki-laki yang belum makan makanan padat). Cara pensuciannya adalah dengan menghilangkan zat najis, warna, bau, dan rasanya (jika terlihat atau tercium) menggunakan air mutlak hingga bersih. Setelah sifat-sifat najis tersebut hilang, tempat atau benda tersebut dianggap suci.
- Najasah Mukhaffafah (Najis Ringan): Ini adalah jenis najis yang paling ringan dan paling mudah dibersihkan. Contohnya adalah air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan padat (hanya minum ASI) dan usianya belum mencapai dua tahun. Cara mensucikannya cukup dengan memercikkan air ke area yang terkena najis tersebut, tanpa perlu menggosok atau mencucinya hingga air mengalir.
1.2.2 Sumber-sumber Umum Najasah
- Kotoran Manusia dan Hewan: Urin, tinja, muntah, dan darah.
- Darah: Darah haid, nifas, istihadhah, serta darah yang keluar dari tubuh (kecuali darah yang sedikit seperti luka kecil atau kutu).
- Bangkai: Hewan yang mati tanpa disembelih secara syar'i (kecuali bangkai ikan dan belalang).
- Babi dan Anjing: Semua bagian tubuhnya, termasuk air liur, keringat, dan kotorannya.
- Khamr: Minuman keras dan segala sesuatu yang memabukkan.
- Bagian Tubuh yang Terpisah dari Bangkai: Misalnya, kuku atau tanduk yang terlepas dari hewan yang mati tidak disembelih.
1.3 Mutanajis: Definisi Spesifik dan Perbedaan dengan Najasah
Inilah inti pembahasan kita: mutanajis. Secara etimologi, mutanajis berarti "sesuatu yang telah terkena najis" atau "menjadi najis". Dalam fiqih, mutanajis adalah benda atau zat yang pada asalnya suci, tetapi kemudian bersentuhan atau tercampur dengan najis sehingga menjadi tidak suci (terkontaminasi najis).
Penting untuk membedakan antara "najis" dan "mutanajis":
- Najis: Adalah zat itu sendiri yang secara syar'i dianggap kotor dan haram, seperti darah, kotoran, atau babi. Ia adalah sumber kekotoran.
- Mutanajis: Adalah benda lain yang asalnya suci, tetapi kemudian menjadi kotor karena kontak langsung atau tidak langsung dengan najis. Contohnya, pakaian yang terkena urin, air yang kemasukan bangkai, atau makanan yang dijilat anjing. Pakaian, air, atau makanan tersebut asalnya suci, namun setelah terkontaminasi najis, ia berubah status menjadi mutanajis.
Perbedaan ini krusial karena implikasinya pada hukum dan cara pensucian. Zat najis itu sendiri tidak bisa disucikan, hanya bisa dihilangkan. Sementara benda mutanajis bisa disucikan dan dikembalikan ke status asalnya (suci) melalui proses thaharah yang benar.
1.4 Dalil-Dalil Syar'i Terkait Mutanajis
Konsep mutanajis didasarkan pada sejumlah dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, serta ijma' (konsensus) ulama. Beberapa di antaranya telah disinggung di atas, seperti kewajiban bersuci dari najis untuk shalat dan perintah Nabi ﷺ untuk membersihkan bejana yang dijilat anjing.
Firman Allah dalam Al-Qur'an mengenai kewajiban menjaga kebersihan pakaian: "Dan pakaianmu bersihkanlah" (QS. Al-Muddatstsir: 4). Meskipun ayat ini bersifat umum, para ulama menafsirkannya juga mencakup kebersihan dari najis. Selain itu, banyak hadis yang merinci cara membersihkan najis, seperti darah haid pada pakaian, yang secara tidak langsung menegaskan konsep mutanajis dan pensuciannya.
Contohnya hadis dari Asma binti Abu Bakar yang bertanya kepada Nabi ﷺ tentang darah haid yang mengenai pakaian. Beliau bersabda: "Geseklah, lalu gosoklah dengan air, kemudian cucilah. Setelah itu shalatlah dengannya." (HR. Bukhari dan Muslim). Ini jelas menunjukkan bahwa pakaian yang asalnya suci (bukan darah haid itu sendiri) menjadi mutanajis dan perlu disucikan.
Bab 2: Mekanisme dan Kriteria Terjadinya Mutanajis
Memahami bagaimana sesuatu menjadi mutanajis adalah langkah penting untuk dapat menghindarinya atau mensucikannya. Tidak setiap sentuhan najis serta merta menjadikan benda suci menjadi mutanajis. Ada kriteria dan mekanisme tertentu yang harus dipenuhi.
2.1 Terjadinya Mutanajis: Syarat-syarat Kontaminasi
Sesuatu yang suci dapat menjadi mutanajis jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Secara umum, kontaminasi terjadi jika ada pertemuan antara najis dengan benda suci, dan salah satu atau keduanya dalam keadaan basah atau lembab. Beberapa syarat dan kondisi yang memungkinkan terjadinya mutanajis meliputi:
- Kontak Langsung: Najis dan benda suci harus bersentuhan secara fisik.
- Adanya Kelembaban/Basah: Jika kedua benda (najis dan benda suci) kering sepenuhnya, umumnya tidak akan terjadi perpindahan najis dan benda suci tidak menjadi mutanajis. Namun, jika salah satu atau keduanya basah/lembab, maka najis dapat berpindah. Misalnya, jika tangan kering menyentuh kotoran kering, tangan tidak mutanajis. Tetapi jika tangan basah menyentuh kotoran kering, atau tangan kering menyentuh kotoran basah, maka tangan akan menjadi mutanajis.
- Perpindahan Zat Najis: Terkadang, meskipun ada kontak dan kelembaban, jika zat najis tidak berpindah (misalnya karena sangat sedikit atau langsung mengering), maka hukumnya bisa lebih ringan atau bahkan tidak dianggap mutanajis menurut sebagian ulama, terutama jika sulit dihindari. Namun, secara umum, jika najis berpindah meski sedikit, ia menjadikan benda yang disentuhnya mutanajis.
2.2 Air sebagai Media Kontaminasi dan Pembersih
Air memiliki peran ganda dalam konteks mutanajis: bisa menjadi media yang terkontaminasi (mutanajis) dan juga merupakan agen utama untuk pensucian.
2.2.1 Air Mutlaq dan Air Mutaghayyir
Dalam fiqih, air dibagi menjadi beberapa jenis. Yang paling relevan di sini adalah:
- Air Mutlaq: Air murni yang belum tercampur dengan zat lain yang mengubah sifatnya (warna, bau, rasa) dan masih bisa digunakan untuk bersuci (wudhu, mandi, menghilangkan najis). Contohnya air sumur, air hujan, air sungai, air laut, air embun.
- Air Mutaghayyir (Berubah): Air yang berubah salah satu dari tiga sifatnya (warna, bau, rasa) karena tercampur dengan sesuatu yang suci yang bisa memisahkan diri darinya, seperti teh, kopi, atau sabun dalam jumlah banyak. Air jenis ini masih suci tetapi tidak menyucikan (tidak bisa digunakan untuk wudhu atau mandi wajib, tetapi bisa digunakan untuk membersihkan kotoran biasa). Penting dicatat, jika perubahannya karena najis, ia menjadi mutanajis (akan dibahas selanjutnya).
2.2.2 Air Sedikit dan Air Banyak
Perlakuan terhadap air yang terkena najis sangat bergantung pada kuantitasnya. Ini adalah poin penting yang membedakan pandangan madzhab:
- Air Sedikit: Mayoritas ulama (Mazhab Syafi'i dan Hanbali) berpendapat bahwa air yang sedikit (kurang dari dua qullah, sekitar 270 liter atau 216 liter menurut perbedaan pendapat) akan menjadi mutanajis hanya karena kemasukan najis, meskipun tidak mengubah salah satu sifatnya (warna, bau, rasa). Dasar pendapat ini adalah hadis: "Apabila air itu mencapai dua qullah, maka ia tidak akan najis." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i).
- Air Banyak: Air yang banyak (minimal dua qullah atau lebih) tidak akan menjadi mutanajis hanya karena kemasukan najis, kecuali jika najis tersebut mengubah salah satu dari tiga sifat air tersebut (warna, bau, atau rasa). Jika salah satu sifatnya berubah, barulah air tersebut menjadi mutanajis. Ini adalah pandangan Mazhab Hanafi dan Maliki, serta sebagian ulama lainnya.
Contoh kasus: Jika setetes darah jatuh ke dalam seember air (air sedikit), maka seluruh air dalam ember tersebut menjadi mutanajis (menurut mayoritas). Namun, jika setetes darah jatuh ke dalam kolam renang besar (air banyak), air kolam tidak menjadi mutanajis kecuali jika darah tersebut sampai mengubah warna, bau, atau rasa air kolam.
Perbedaan ini penting dalam praktik ibadah sehari-hari, terutama dalam menentukan air yang boleh atau tidak boleh digunakan untuk bersuci.
2.3 Objek yang Dapat Menjadi Mutanajis
Hampir semua benda suci dapat menjadi mutanajis jika terkena najis dalam kondisi yang memungkinkan perpindahan najis. Berikut adalah beberapa kategori objek yang paling sering menjadi perhatian:
2.3.1 Pakaian dan Tekstil
Pakaian adalah objek yang paling sering bersentuhan dengan tubuh dan lingkungan, sehingga paling rentan menjadi mutanajis. Contohnya:
- Terkena cipratan air kencing.
- Terkena darah haid atau nifas.
- Terkena muntah atau kotoran bayi.
- Terkena jilatan anjing atau babi.
Pakaian yang mutanajis tidak boleh digunakan untuk shalat atau ibadah lain yang mensyaratkan kesucian. Pensuciannya dilakukan dengan mencuci bagian yang terkena najis hingga hilang sifat-sifat najisnya.
2.3.2 Wadah dan Perkakas
Piring, mangkuk, gelas, panci, sendok, dan wadah lainnya bisa menjadi mutanajis jika bersentuhan dengan najis, terutama jika digunakan untuk mengolah atau menyajikan makanan/minuman yang mengandung najis, atau dijilat oleh hewan najis (seperti anjing atau babi). Pensucian wadah jenis ini biasanya sama dengan pakaian, hanya saja untuk najis mughallazhah (anjing/babi) memerlukan tata cara khusus.
2.3.3 Makanan dan Minuman
Makanan dan minuman yang suci dapat menjadi mutanajis jika terkena najis. Ini memiliki implikasi hukum yang serius karena makanan/minuman yang mutanajis menjadi haram untuk dikonsumsi. Contohnya:
- Makanan yang jatuh ke kotoran.
- Minuman yang kemasukan bangkai tikus (jika mengubah sifatnya atau air sedikit).
- Daging hewan yang disembelih tidak syar'i (bangkai) atau daging babi.
- Makanan yang dijilat anjing atau terkena darah yang mengalir.
Jika makanan padat yang mutanajis dan najisnya bisa dihilangkan (misalnya kulit buah yang terkena najis, lalu dikupas), maka bagian yang tidak terkena najis masih suci. Namun, jika najis menyebar atau meresap, seluruhnya menjadi mutanajis dan haram.
2.3.4 Tubuh dan Anggota Badan
Kulit, rambut, dan bagian tubuh lainnya dapat menjadi mutanajis jika terkena najis. Misalnya, tangan yang menyentuh kotoran, atau kaki yang menginjak najis. Pensuciannya dilakukan dengan membasuh bagian yang terkena najis hingga bersih. Jika najisnya ringan (mukhaffafah), cukup dipercikkan air. Jika najis berat (mughallazhah), harus dibasuh tujuh kali dengan salah satunya menggunakan tanah/sabun.
2.3.5 Tanah dan Permukaan Padat
Tanah, lantai, dinding, atau permukaan padat lainnya juga dapat menjadi mutanajis. Contohnya, lantai masjid yang terkena muntah, atau halaman rumah yang terkena kotoran hewan. Pensucian tanah atau permukaan padat yang mutanajis cukup dengan mengalirkan air mutlak di atasnya hingga najisnya hilang dan tempat tersebut dianggap bersih. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa tanah dapat suci dengan sendirinya jika najis tersebut mengering dan hilang sifat-sifatnya karena sinar matahari atau angin, asalkan tidak ada sisa najis yang terlihat atau tercium.
2.3.6 Hewan (yang boleh dimakan dan tidak)
Hewan itu sendiri pada dasarnya suci, kecuali anjing dan babi. Namun, kulit atau bulu hewan yang suci bisa menjadi mutanajis jika terkena najis. Misalnya, bulu kucing yang terkena muntah. Jika hewan yang suci itu sendiri terkena najis (misalnya kakinya menginjak kotoran), ia menjadi mutanajis di bagian tersebut. Jika najisnya hilang dengan sendirinya atau hewan tersebut berjalan di tanah bersih, sebagian ulama menganggapnya suci kembali.
Bab 3: Hukum dan Implikasi Mutanajis dalam Ibadah dan Kehidupan
Status mutanajis memiliki implikasi hukum yang luas, tidak hanya dalam ibadah ritual tetapi juga dalam aspek kehidupan sehari-hari seorang muslim. Memahami dampak ini sangat penting untuk menjaga keabsahan ibadah dan kebersihan secara syar'i.
3.1 Implikasi dalam Shalat
Shalat adalah rukun Islam kedua dan merupakan ibadah yang paling utama setelah syahadat. Salah satu syarat sah shalat adalah suci dari hadas (kecil maupun besar) dan suci dari najis. Kesucian dari najis mencakup tiga aspek:
- Suci Badan: Tubuh orang yang shalat tidak boleh terkena najis. Jika ada bagian tubuh yang mutanajis, harus disucikan terlebih dahulu.
- Suci Pakaian: Pakaian yang dikenakan saat shalat harus suci dari najis. Jika pakaian mutanajis, shalatnya tidak sah.
- Suci Tempat Shalat: Tempat atau area shalat harus bersih dari najis. Jika lantai atau sajadah mutanajis, shalat di atasnya tidak sah.
Jika seseorang shalat dalam keadaan mutanajis (baik badan, pakaian, atau tempat shalatnya) secara sengaja dan mengetahui hukumnya, maka shalatnya batal. Jika tidak sengaja dan baru tahu setelah shalat, ulama berbeda pendapat. Mayoritas berpendapat harus mengulang shalat, namun sebagian berpendapat tidak perlu mengulang jika ketidaktahuan itu wajar dan ia telah berusaha.
3.2 Implikasi dalam Thawaf dan Ibadah Haji/Umrah
Thawaf (mengelilingi Ka'bah) dalam ibadah haji dan umrah disamakan dengan shalat dalam hal syarat kesucian. Seorang yang sedang thawaf juga diwajibkan suci dari hadas dan najis, baik di badan, pakaian, maupun tempat thawaf. Oleh karena itu, jika seseorang thawaf dalam keadaan mutanajis, thawafnya tidak sah dan wajib diulang. Ini menunjukkan betapa seriusnya masalah najis dan mutanajis dalam ibadah haji dan umrah.
3.3 Implikasi dalam Membaca dan Menyentuh Mushaf
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menyentuh mushaf Al-Qur'an dalam keadaan tidak suci. Namun, mayoritas ulama (Mazhab Hanafi, Syafi'i, Hanbali) berpendapat bahwa tidak boleh menyentuh mushaf (Al-Qur'an secara fisik) kecuali dalam keadaan suci dari hadas. Sementara itu, menyentuh mushaf dalam keadaan terkena najis (mutanajis) jelas dilarang oleh semua ulama karena merupakan bentuk penghinaan terhadap kalam Allah. Jika tangan atau pakaian seseorang mutanajis, ia harus mensucikannya terlebih dahulu sebelum menyentuh mushaf.
3.4 Implikasi dalam Memakan dan Meminum
Makanan dan minuman yang telah menjadi mutanajis hukumnya haram untuk dikonsumsi. Ini karena zat najis itu sendiri adalah haram, dan jika ia mencemari makanan/minuman, maka makanan/minuman tersebut ikut menjadi haram. Prinsip ini sangat ketat dalam Islam untuk menjaga kehalalan dan kebaikan konsumsi seorang muslim.
Contoh: Jika air minum kemasukan bangkai tikus dan mengubah rasa, bau, atau warnanya, maka air tersebut menjadi mutanajis dan haram diminum. Atau, jika makanan jatuh ke kotoran hewan dan kotoran itu menempel, maka makanan tersebut menjadi mutanajis dan haram dimakan, kecuali jika bagian yang terkena najis bisa dibuang dan sisanya diyakini suci.
3.5 Implikasi dalam Interaksi Sosial: Bersalaman, Bertamu, dll.
Dalam interaksi sosial, hukum mutanajis menjadi lebih fleksibel dan mengedepankan kemudahan. Jika tangan seseorang mutanajis dan ia bersalaman dengan orang lain dalam keadaan kering, umumnya tidak terjadi perpindahan najis dan tangan orang kedua tetap suci. Namun, jika salah satu tangan basah, maka najis dapat berpindah dan menjadikan tangan orang kedua mutanajis.
Islam mengajarkan untuk menjaga kebersihan dan kesucian, namun juga menekankan kemudahan dan menghindari kesulitan yang tidak perlu. Dalam konteks sosial, jika najis itu tidak terlihat, tidak berbau menyengat, dan sulit dihindari, maka Islam memberikan kelonggaran. Misalnya, pakaian yang kadang terkena cipratan najis yang sangat halus dan tidak terlihat mata telanjang, maka dimaafkan.
Penting untuk diingat bahwa najis adalah hukum syar'i, bukan semata-mata perasaan jijik. Kita harus berhati-hati tanpa berlebihan sehingga menimbulkan waswas yang tidak perlu dalam kehidupan sehari-hari.
3.6 Situasi Khusus: Ketidaksengajaan, Keraguan, dan Kesulitan (Masyaqqah)
Fiqih Islam sangat mempertimbangkan kondisi individu dan kesulitan yang mungkin dihadapi. Beberapa situasi khusus terkait mutanajis:
- Ketidaksengajaan: Jika seseorang tidak sengaja terkena najis dan tidak mengetahuinya sampai selesai ibadah, seperti shalat, sebagian besar ulama berpendapat ia harus mengulangi ibadahnya jika ia ingat atau mengetahui adanya najis saat itu. Namun, ada juga pendapat yang membolehkan (terutama mazhab Maliki) jika ia baru tahu setelah selesai ibadah dan tidak ada kelalaian darinya, dengan dasar hadis orang yang lupa dan makan saat puasa, puasanya tetap sah. Yang paling hati-hati adalah mengulang.
- Keraguan (Syak): Prinsip dalam Islam adalah "al-yaqinu la yuzalu bish-shakk" (keyakinan tidak dihilangkan oleh keraguan). Jika seseorang yakin dirinya suci, lalu muncul keraguan apakah ia terkena najis, maka ia tetap dianggap suci. Keraguan tidak boleh menjadi alasan untuk menghukumi sesuatu sebagai mutanajis kecuali ada bukti yang kuat.
- Kesulitan (Masyaqqah): Islam adalah agama yang mudah. Jika ada najis yang sangat sulit dihindari atau dibersihkan dalam kondisi tertentu (misalnya, bagi tukang jagal yang pakaiannya selalu terkena darah, atau orang yang sakit tidak bisa membersihkan najis sendiri), syariat memberikan keringanan. Najis yang sedikit dan sulit dihindari (ma'fu anhu) bisa dimaafkan dalam beberapa kondisi.
3.7 Hukum Benda Mutanajis yang Disentuh atau Digunakan
Ketika suatu benda menjadi mutanajis, hukumnya menjadi sama dengan najis itu sendiri dalam hal tertentu:
- Tidak boleh digunakan untuk ibadah yang mensyaratkan kesucian.
- Haram dikonsumsi jika itu adalah makanan atau minuman.
- Jika benda mutanajis itu basah, dan menyentuh benda suci yang basah, maka benda suci itu juga menjadi mutanajis.
- Namun, benda mutanajis dapat disucikan, sedangkan najis itu sendiri tidak disucikan melainkan dihilangkan.
Bab 4: Tata Cara Pensucian Benda Mutanajis (Thaharah dari Mutanajis)
Bagian ini adalah inti praktis dari pembahasan kita. Setelah memahami apa itu mutanajis dan implikasinya, sangat penting untuk mengetahui bagaimana cara mensucikannya agar kembali menjadi suci dan dapat digunakan untuk ibadah atau keperluan lainnya. Metode pensucian bervariasi tergantung jenis najis dan benda yang terkena najis.
4.1 Prinsip Umum Pensucian
Prinsip dasar pensucian benda mutanajis adalah menghilangkan zat najis beserta sifat-sifatnya (warna, bau, dan rasa). Jika salah satu dari ketiga sifat ini masih ada, maka benda tersebut belum dianggap suci. Namun, jika warna atau bau sangat sulit dihilangkan (misalnya bekas darah yang sangat pekat pada kain), dan sudah dicuci berkali-kali, maka dimaafkan dan dianggap suci asalkan zat najisnya sudah tidak ada.
Proses pensucian umumnya menggunakan air mutlak. Air adalah zat pensuci utama dalam Islam.
4.2 Pensucian Najasah Mughallazhah (Berat): Anjing dan Babi
Pensucian najis mughallazhah (berat) adalah yang paling spesifik dan ketat. Ini berlaku untuk benda yang terkena jilatan, kotoran, atau bagian tubuh anjing dan babi.
4.2.1 Tata Cara Pensucian
Menurut mayoritas ulama (Syafi'iyah, Hanabilah):
- Membasuh Tujuh Kali: Benda yang mutanajis harus dibasuh sebanyak tujuh kali.
- Salah Satunya dengan Tanah (Debu) atau Bahan Pengganti: Salah satu dari tujuh basuhan tersebut harus dicampur dengan tanah (atau debu) yang suci. Urutannya bisa di awal, di tengah, atau di akhir basuhan.
Contoh Kasus: Bejana Dijilat Anjing
Jika seekor anjing menjilat bejana, maka bejana tersebut menjadi mutanajis. Cara mensucikannya adalah:
- Buang air atau makanan di dalamnya.
- Basuh bejana dengan air bersih sekali untuk menghilangkan zat najisnya.
- Kemudian campurkan sedikit tanah suci dengan air, lalu basuhkan (gosokkan) ke seluruh bagian bejana yang terkena najis. Ini terhitung satu basuhan.
- Setelah itu, bilas lagi dengan air bersih sebanyak enam kali.
Jika kesulitan mendapatkan tanah, sebagian ulama kontemporer membolehkan penggunaan sabun atau bahan pembersih lain yang memiliki daya bersih kuat sebagai pengganti tanah, dengan tetap memperhatikan jumlah basuhan tujuh kali. Namun, pendapat yang lebih hati-hati tetap menganjurkan penggunaan tanah jika memungkinkan.
4.3 Pensucian Najasah Mutawassitah (Sedang)
Ini adalah jenis najis yang paling sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari, seperti darah, urin (selain bayi laki-laki), kotoran manusia/hewan, muntah, dll. Pensuciannya lebih mudah dibandingkan najis mughallazhah.
4.3.1 Prinsip Pensucian Najasah Mutawassitah
Kunci pensucian najis mutawassitah adalah menghilangkan wujud najis (ainun najasah) dan sifat-sifatnya (warna, bau, rasa) menggunakan air mutlak. Jika zat najis itu sendiri sudah tidak ada, maka benda tersebut menjadi suci.
4.3.2 Pensucian Pakaian dan Tekstil
- Mencuci dengan Air Mengalir: Bagian pakaian yang terkena najis harus dicuci di bawah air mengalir atau direndam dalam air dan dibilas hingga zat najis, warna, bau, dan rasanya hilang.
- Menggosok Jika Perlu: Jika najisnya melekat (misalnya darah kering), perlu digosok atau dikerok terlebih dahulu sebelum dibilas.
- Penggunaan Sabun: Sabun dapat digunakan untuk membantu menghilangkan najis, terutama warna dan bau. Namun, sabun itu sendiri tidak mensucikan. Yang mensucikan adalah air mutlak yang membersihkan najis.
- Air Perasan: Setelah dicuci dengan air, pakaian bisa diperas untuk menghilangkan sisa air najis, lalu dibilas lagi dengan air bersih.
Contoh Kasus: Pakaian Terkena Darah Haid
Kikis atau kerok darah haid yang melekat pada pakaian. Kemudian, gosok bagian yang terkena darah dengan air hingga bersih dan tidak ada lagi bekas darah, bau, atau warnanya. Bilas dengan air hingga yakin suci.
4.3.3 Pensucian Wadah dan Perkakas
Wadah seperti piring, gelas, panci, atau peralatan dapur lainnya yang terkena najis mutawassitah cukup dicuci dengan air mutlak hingga bersih dari zat najis, warna, bau, dan rasanya. Bisa menggunakan sabun untuk membantu proses pembersihan, lalu dibilas bersih dengan air.
4.3.4 Pensucian Tanah dan Permukaan Padat
Jika tanah atau lantai terkena najis mutawassitah (misalnya urin atau muntah):
- Menghilangkan Zat Najis: Singkirkan terlebih dahulu zat najis yang terlihat.
- Mengguyur dengan Air: Guyur area yang terkena najis dengan air mutlak yang cukup banyak hingga najisnya larut dan mengalir pergi, dan tempat tersebut dianggap bersih. Air yang mengalirkan najis ke tempat lain menjadi mutanajis, maka perlu dipastikan air najis tersebut tidak menggenang atau menciprat ke tempat suci lainnya.
- Pengeringan: Setelah diguyur, biarkan mengering. Menurut sebagian ulama, jika najis pada tanah sudah mengering dan hilang sifat-sifatnya, tanah itu bisa menjadi suci kembali (meskipun disarankan tetap diguyur air untuk kehati-hatian).
4.3.5 Pensucian Makanan dan Minuman
Jika makanan atau minuman mutanajis, hukum asalnya adalah haram dikonsumsi. Namun, ada beberapa detail:
- Makanan Padat: Jika najisnya mengenai bagian tertentu dari makanan padat (misalnya apel yang terkena kotoran di sebagian kulitnya), maka bagian yang terkena najis bisa dibuang, dan sisa makanan yang tidak terkena najis tetap suci dan halal.
- Makanan Cair/Merata: Jika najis mengenai makanan cair (misalnya kuah, susu) atau makanan padat yang najisnya sudah merata (misalnya roti yang direndam dalam cairan najis), maka seluruh makanan tersebut menjadi mutanajis dan haram. Tidak ada cara mensucikannya.
4.3.6 Pensucian Tubuh dan Anggota Badan
Bagian tubuh yang terkena najis mutawassitah cukup dibasuh dengan air mutlak hingga bersih dari zat najis, warna, bau, dan rasanya. Misalnya, tangan yang terkena darah atau kaki yang menginjak kotoran, cukup dicuci di bawah air mengalir hingga bersih.
4.4 Pensucian Najasah Mukhaffafah (Ringan)
Ini adalah pensucian najis yang paling mudah, hanya berlaku untuk air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan padat (hanya minum ASI) dan belum berusia dua tahun.
4.4.1 Tata Cara Pensucian
Cukup dengan memercikkan (menyiramkan sedikit) air mutlak ke area yang terkena air kencing bayi tersebut. Tidak perlu dicuci hingga mengalir atau digosok. Setelah dipercikkan air, area tersebut menjadi suci.
Ummu Qais binti Mihshan pernah membawa seorang bayi laki-laki yang belum makan makanan padat kepada Rasulullah ﷺ. Lalu bayi itu mengencingi pangkuan beliau. Maka beliau ﷺ meminta air, lalu memercikkannya ke bekas kencing tersebut, dan tidak mencucinya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Ini adalah keringanan syariat dan menunjukkan kemudahan Islam, terutama mengingat seringnya bayi mengompol dan sulitnya mencuci pakaian secara sempurna setiap saat.
4.5 Pensucian dengan Media Lain Selain Air
Meskipun air adalah agen pensucian utama, dalam kondisi tertentu, syariat juga membolehkan pensucian menggunakan media lain.
4.5.1 Debu/Tanah
Debu atau tanah digunakan secara spesifik untuk pensucian najis mughallazhah (seperti yang telah dijelaskan) dan juga dalam tayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi jika tidak ada air atau tidak bisa menggunakan air.
4.5.2 Dabigh (Penyamakan Kulit)
Kulit bangkai (selain anjing dan babi) asalnya najis. Namun, jika kulit tersebut disamak (dabigh) dengan benar, maka ia menjadi suci. Proses penyamakan menghilangkan zat-zat yang menyebabkan najis pada kulit. Setelah disamak, kulit tersebut boleh digunakan, misalnya untuk membuat pakaian atau alas. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ: "Setiap kulit yang telah disamak, maka ia suci." (HR. Muslim).
4.5.3 Istihalah (Perubahan Zat)
Istihalah adalah perubahan sifat atau esensi suatu zat dari najis menjadi suci, atau dari haram menjadi halal. Jika suatu najis mengalami perubahan kimiawi atau fisik yang total sehingga ia berubah menjadi zat lain yang suci, maka ia menjadi suci.
Contoh Istihalah:
- Khamr menjadi Cuka: Jika khamr (minuman keras yang najis) berubah menjadi cuka secara alami (tanpa campur tangan manusia yang disengaja), maka cuka tersebut menjadi suci dan halal. Namun, jika sengaja diubah menjadi cuka dengan campur tangan manusia (misalnya menambahkan bahan tertentu), maka menurut sebagian ulama tidak mensucikannya (tetap haram), namun ulama lain membolehkan.
- Kotoran menjadi Tanah/Abu: Kotoran hewan yang najis, jika dalam waktu yang sangat lama terurai dan menjadi tanah atau abu, maka dianggap suci.
- Bangkai Hewan Menjadi Ulat: Jika bangkai hewan membusuk dan kemudian menjadi ulat, ulat tersebut suci, karena ulat adalah makhluk hidup lain.
Istihalah menunjukkan keindahan syariat yang adaptif terhadap perubahan alami dan ilmiah.
4.5.4 Istijmar (Membersihkan Setelah Buang Air)
Istijmar adalah membersihkan kotoran setelah buang air besar atau kecil menggunakan batu, tisu, atau benda padat lainnya yang suci dan dapat membersihkan. Ini adalah bagian dari istinja'. Jika najisnya berupa kotoran manusia, dan dibersihkan dengan istijmar (tanpa air) hingga bersih dari wujud najis, maka tempat keluarnya najis dianggap suci untuk keperluan shalat. Namun, air tetap lebih utama dan lebih sempurna dalam pensucian. Istijmar cukup untuk menghilangkan wujud najis, tetapi tidak sebersih air.
4.6 Studi Kasus dan Contoh Praktis dalam Kehidupan Sehari-hari
Untuk memperjelas pemahaman tentang mutanajis dan cara pensuciannya, berikut beberapa contoh praktis:
- Pakaian Terkena Darah Menstruasi: Jika darah haid mengenai pakaian, kerok atau kikis dulu darah yang melekat. Kemudian, basuh bagian yang terkena darah dengan air hingga bersih dan tidak ada lagi bekas darah atau warnanya. Jika setelah dicuci masih ada sedikit noda yang sangat sulit dihilangkan, itu dimaafkan.
- Lantai yang Terkena Muntah Anak: Bersihkan muntah terlebih dahulu. Kemudian guyur area yang terkena muntah dengan air mutlak yang cukup banyak hingga bersih. Pastikan air najis tidak menyebar ke area suci lainnya.
- Peralatan Dapur yang Dijilat Anjing: Cuci peralatan tersebut sebanyak tujuh kali. Salah satu dari tujuh cucian itu harus menggunakan air yang dicampur tanah (atau sabun/pembersih kuat jika tanah sulit didapat).
- Makanan yang Dihinggapi Lalat dari Najis: Jika lalat hinggap pada najis basah lalu hinggap pada makanan kering, dan tidak ada indikasi perpindahan najis (warna, bau, rasa), maka makanan tersebut tetap suci. Namun jika lalat membawa zat najis yang terlihat atau makanan menjadi basah dan ada kemungkinan kuat perpindahan najis, maka makanan tersebut menjadi mutanajis dan sebaiknya tidak dikonsumsi.
- Baju Anak yang Terkena Pipis Bayi Laki-laki (< 2 tahun, hanya ASI): Cukup memercikkan air ke bagian yang terkena pipis hingga merata. Tidak perlu digosok atau dibilas secara menyeluruh.
- Bagaimana Jika Tidak Ada Air yang Cukup?: Dalam kondisi darurat atau ketiadaan air, Islam memberikan keringanan. Jika hanya ada sedikit air dan hanya cukup untuk minum atau wudhu, maka prioritas diberikan pada kebutuhan pokok. Untuk najis, jika tidak ada air sama sekali, bisa membersihkan najis semampu mungkin dengan benda padat (seperti tisu atau kain kering) meskipun tidak sampai suci sempurna, atau menunggu hingga ada air. Dalam kondisi ekstrem, najis yang sulit dihilangkan dapat dimaafkan jika tidak ada pilihan lain.
- Kucing atau Hewan Peliharaan Lain yang Menginjak Najis: Kucing pada dasarnya suci. Jika kaki kucing menginjak najis basah dan kemudian menginjak lantai rumah yang basah, maka lantai tersebut menjadi mutanajis. Namun, jika kucing menginjak najis kering, atau lantai juga kering, atau kucing tersebut berjalan di tempat suci lain sehingga najisnya hilang dengan sendirinya, maka hukumnya kembali suci. Kehati-hatian adalah dengan memastikan tidak ada najis yang menempel.
Bab 5: Keraguan dan Toleransi dalam Mutanajis
Dalam menjalankan syariat Islam, seringkali muncul keraguan (waswas) terutama terkait najis dan mutanajis. Islam adalah agama yang memudahkan dan tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, ada prinsip-prinsip penting yang perlu dipegang teguh untuk menghindari keraguan yang berlebihan.
5.1 Prinsip "Al-Yaqinu La Yuzalu Bish-Shakk" (Keyakinan Tidak Dihilangkan oleh Keraguan)
Prinsip fiqih ini sangat fundamental. Artinya, jika seseorang memiliki keyakinan kuat atas suatu status (misalnya yakin pakaiannya suci), maka keraguan yang muncul kemudian (misalnya "jangan-jangan tadi terkena najis?") tidak boleh menghilangkan keyakinan tersebut. Sesuatu tetap pada hukum asalnya sampai ada keyakinan atau bukti kuat yang mengubahnya.
Contoh: Jika Anda yakin lantai rumah suci, lalu tiba-tiba ragu apakah ada najis yang jatuh tanpa Anda sadari, maka lantai tersebut tetap dihukumi suci. Jangan sampai keraguan menyebabkan seseorang mencuci berulang-ulang tanpa alasan syar'i, karena ini bisa mengarah pada waswas yang tidak sehat.
5.2 Batasan Toleransi dan Kemudahan (Taysir) dalam Islam
Islam adalah agama yang mengedepankan kemudahan (taysir) dan menolak kesulitan (haraj). Allah berfirman: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185).
Dalam konteks najis dan mutanajis, ini berarti:
- Najis yang Sedikit dan Sulit Dihindari (Ma'fu Anhu): Seperti percikan air kencing yang sangat halus, darah yang sedikit dari luka kecil, atau kotoran lalat/nyamuk. Dalam kondisi normal, jika najis ini sulit dihindari dan dalam jumlah sangat sedikit, ia dimaafkan dan tidak membatalkan shalat atau menjadikan benda mutanajis.
- Najis yang Tidak Terlihat atau Tidak Berbau: Jika ada dugaan najis tetapi tidak ada tanda-tanda yang jelas (warna, bau, rasa), maka benda tersebut tetap dihukumi suci berdasarkan hukum asalnya.
- Kesulitan dalam Membersihkan: Jika seseorang berada dalam situasi di mana sangat sulit atau mustahil untuk membersihkan najis secara sempurna (misalnya dalam perjalanan jauh, atau tidak ada air), maka ia diberikan keringanan untuk beribadah sesuai kemampuannya.
5.3 Pentingnya Niat dan Ikhtiyat (Kehati-hatian) Tanpa Berlebihan
Dalam urusan kebersihan dan kesucian, niat adalah pondasi. Seorang muslim harus berniat untuk menjaga kebersihan dan kesucian sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. Kehati-hatian (ikhtiyat) juga dianjurkan, yaitu mengambil langkah yang lebih aman dalam masalah syariat.
Namun, kehati-hatian ini tidak boleh berlebihan hingga menyebabkan waswas dan mempersulit diri sendiri. Batasan kehati-hatian adalah tidak sampai menimbulkan kesulitan yang tidak syar'i. Jika seseorang terus-menerus merasa kotor atau mutanajis padahal tidak ada bukti jelas, maka ia perlu belajar lebih dalam tentang fiqih dan meminta nasihat ulama agar terhindar dari penyakit waswas.
Intinya, Islam mengajarkan keseimbangan: menjaga kebersihan dengan sungguh-sungguh namun tidak sampai berlebihan hingga melampaui batas syariat dan akal sehat.
Kesimpulan
Konsep mutanajis adalah bagian integral dari fiqih Islam yang menyoroti pentingnya kebersihan dan kesucian dalam kehidupan seorang muslim. Memahami perbedaan antara najis (zat kotor itu sendiri) dan mutanajis (benda suci yang terkontaminasi najis) sangat esensial untuk memastikan keabsahan ibadah dan menjaga kemurnian spiritual.
Kita telah mengulas bagaimana suatu benda dapat menjadi mutanajis, jenis-jenisnya berdasarkan kategori najis (mughallazhah, mutawassitah, mukhaffafah), implikasinya yang luas dalam shalat, thawaf, menyentuh mushaf, hingga konsumsi makanan, serta tata cara pensucian yang bervariasi. Dari pensucian dengan tanah untuk najis anjing hingga hanya memercikkan air untuk najis bayi, Islam memberikan panduan yang jelas dan praktis.
Lebih dari sekadar aturan, pemahaman tentang mutanajis juga mengajarkan kita prinsip-prinsip kemudahan, toleransi, dan kehati-hatian tanpa berlebihan dalam syariat. Ini adalah bukti bahwa Islam adalah agama yang sempurna, yang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, tetapi juga kehidupan sehari-hari dengan detail yang memperhatikan kemaslahatan dan kebutuhan manusia.
Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang komprehensif dan bermanfaat bagi kita semua dalam menjalankan ajaran Islam dengan lebih baik dan penuh kesadaran akan kesucian.