Panduan Terperinci Sholat Mayit Laki-Laki
Ilustrasi prosesi sholat jenazah sebagai penghormatan terakhir.
Pendahuluan: Makna dan Kedudukan Sholat Jenazah
Kematian adalah sebuah kepastian yang akan dihadapi oleh setiap makhluk yang bernyawa. Sebagai umat Islam, kita diajarkan untuk tidak hanya mempersiapkan diri menghadapi kematian, tetapi juga untuk memberikan penghormatan dan hak-hak terakhir kepada saudara seiman yang telah mendahului kita. Salah satu hak terpenting dan bentuk penghormatan tertinggi bagi seorang muslim yang wafat adalah disholatkan. Ibadah ini dikenal sebagai Sholat Jenazah atau Sholat Mayit.
Sholat Mayit merupakan sebuah ibadah yang unik, berbeda dari sholat fardhu maupun sholat sunnah lainnya. Di dalamnya tidak terdapat gerakan ruku', sujud, i'tidal, maupun duduk di antara dua sujud. Sholat ini sepenuhnya terdiri dari berdiri, empat kali takbir, dan doa-doa yang dipanjatkan khusus untuk sang mayit. Ibadah ini menjadi manifestasi kepedulian, kasih sayang, dan doa kolektif dari komunitas muslim yang masih hidup kepada saudaranya yang telah berpulang. Artikel ini akan membahas secara mendalam dan komprehensif mengenai tata cara pelaksanaan sholat mayit laki-laki, mulai dari hukum, syarat, rukun, hingga bacaan lengkapnya.
Hukum Melaksanakan Sholat Mayit
Hukum melaksanakan sholat mayit adalah Fardhu Kifayah. Istilah ini merujuk pada sebuah kewajiban yang dibebankan kepada seluruh komunitas muslim di suatu wilayah. Namun, kewajiban tersebut dianggap gugur bagi seluruh komunitas jika sebagian dari mereka telah melaksanakannya. Sebaliknya, jika tidak ada satu pun orang dari komunitas tersebut yang melaksanakannya, maka seluruh komunitas akan menanggung dosa.
Dasar dari hukum Fardhu Kifayah ini adalah anjuran dan praktik Rasulullah SAW. Beliau senantiasa menyolatkan jenazah kaum muslimin dan mendorong para sahabatnya untuk melakukan hal yang sama. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda mengenai hak seorang muslim atas muslim lainnya, yang di antaranya adalah menyolatkan jenazahnya. Ini menunjukkan betapa pentingnya kedudukan ibadah ini dalam tatanan sosial Islam. Ia bukan sekadar ritual, melainkan pilar yang mengokohkan ukhuwah (persaudaraan) Islam, bahkan ketika salah satu anggotanya telah tiada.
Keutamaan bagi orang yang ikut serta dalam sholat jenazah sangatlah besar. Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a.:
مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ. قِيلَ: وَمَا الْقِيرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ
"Man syahidal-janāzata hattā yushallā ‘alaihā falahū qīrāth, wa man syahidahā hattā tudfana falahū qīrāthān." Qīla, "Wa mal-qīrāthān?" Qāla, "Mitslul-jabalainil-'azhīmain."
Artinya: "Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qirath. Lalu barangsiapa yang menyaksikannya hingga sampai dimakamkan, maka baginya dua qirath." Ada yang bertanya, "Apa yang dimaksud dua qirath?" Rasulullah SAW menjawab, "Seperti dua gunung yang besar." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi motivasi yang luar biasa bagi kaum muslimin untuk tidak meremehkan kesempatan berpartisipasi dalam sholat jenazah. Pahala sebesar gunung Uhud adalah ganjaran yang Allah janjikan bagi mereka yang meluangkan waktu untuk mendoakan dan memberikan penghormatan terakhir kepada saudaranya.
Syarat Sah Sholat Mayit
Agar sholat mayit dianggap sah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini terbagi menjadi dua kategori: syarat yang berkaitan dengan jenazah itu sendiri dan syarat yang berkaitan dengan orang yang menyolatkan.
Syarat Terkait Jenazah (Mayit)
- Beragama Islam: Sholat jenazah hanya disyariatkan untuk mayit yang beragama Islam. Tidak diperkenankan menyolatkan jenazah orang kafir, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 84.
- Jenazah Telah Dimandikan dan Dikafani: Prosesi pengurusan jenazah harus dilakukan secara berurutan. Sebelum disholatkan, jenazah wajib dimandikan untuk mensucikannya dari najis dan hadas, kemudian dibungkus dengan kain kafan yang menutupi auratnya.
- Jenazah Berada di Depan Orang yang Sholat: Pada dasarnya, jenazah harus berada secara fisik di hadapan jamaah yang menyolatkannya, yakni di antara jamaah dan kiblat. Pengecualian berlaku untuk sholat ghaib, yang akan dibahas lebih lanjut.
Syarat Terkait Orang yang Menyalatkan
- Beragama Islam, Baligh, dan Berakal: Sama seperti ibadah lainnya, pelakunya harus seorang muslim yang telah mencapai usia dewasa dan memiliki akal yang sehat.
- Suci dari Hadas Besar dan Kecil: Orang yang hendak sholat jenazah wajib berada dalam keadaan suci, artinya ia harus memiliki wudhu. Jika berhadas besar, ia wajib mandi junub terlebih dahulu.
- Suci Badan, Pakaian, dan Tempat dari Najis: Kebersihan adalah syarat fundamental dalam setiap sholat. Pastikan badan, pakaian yang dikenakan, dan tempat berdiri untuk sholat bebas dari segala bentuk najis.
- Menutup Aurat: Batasan aurat bagi laki-laki dan perempuan dalam sholat jenazah sama seperti dalam sholat biasa.
- Menghadap Kiblat: Seluruh jamaah, termasuk jenazah yang diletakkan di depan, harus menghadap ke arah kiblat.
Rukun-Rukun Sholat Mayit
Rukun adalah bagian inti dari sebuah ibadah yang jika salah satunya ditinggalkan, maka ibadah tersebut menjadi tidak sah. Sholat mayit memiliki beberapa rukun yang wajib dilaksanakan secara berurutan.
- Niat: Niat dilakukan di dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram. Niat adalah fondasi dari setiap amal, yang membedakan satu ibadah dengan ibadah lainnya. Niat sholat mayit harus secara spesifik ditujukan untuk menyolatkan jenazah yang ada di hadapannya karena Allah Ta'ala.
- Berdiri bagi yang Mampu: Sama seperti sholat fardhu, sholat mayit wajib dilaksanakan dengan posisi berdiri bagi siapa saja yang memiliki kemampuan fisik untuk melakukannya. Jika terdapat uzur syar'i (sakit parah, lumpuh, dll.), maka boleh dilakukan dengan duduk.
- Melakukan Empat Kali Takbir: Ciri khas utama sholat jenazah adalah adanya empat kali takbir, termasuk takbiratul ihram. Setiap takbir menjadi penanda untuk membaca bacaan-bacaan tertentu. Tidak ada ruku' dan sujud di antara takbir-takbir tersebut.
- Membaca Surat Al-Fatihah: Setelah takbir yang pertama (takbiratul ihram), rukun selanjutnya adalah membaca Surat Al-Fatihah. Disunnahkan untuk membacanya secara lirih (sirr), baik sebagai imam maupun sebagai makmum.
- Membaca Shalawat atas Nabi Muhammad SAW: Setelah takbir yang kedua, wajib membaca shalawat atas Nabi. Minimal bacaan shalawat adalah "Allahumma shalli ‘ala Muhammad". Namun, yang lebih utama (afdhal) adalah membaca shalawat Ibrahimiyah, sebagaimana yang dibaca saat tasyahud akhir dalam sholat biasa.
- Mendoakan Khusus untuk Mayit: Inilah inti dan tujuan utama dari sholat jenazah. Setelah takbir yang ketiga, rukunnya adalah memanjatkan doa yang khusus ditujukan untuk sang mayit. Doa ini berisi permohonan ampunan, rahmat, dan kebaikan bagi almarhum. Bacaan doa untuk mayit laki-laki berbeda dengan untuk mayit perempuan.
- Salam: Sholat diakhiri dengan mengucapkan salam ke kanan, dan disunnahkan juga ke kiri, sama seperti sholat pada umumnya.
Beberapa ulama mazhab Syafi'i menambahkan rukun kedelapan, yaitu berdoa setelah takbir keempat sebelum salam. Doa ini bersifat lebih umum, untuk kaum muslimin secara keseluruhan.
Tata Cara Pelaksanaan Sholat Mayit Laki-Laki Secara Rinci
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melaksanakan sholat mayit laki-laki, dari persiapan hingga selesai.
1. Posisi Imam dan Jenazah
Ini adalah salah satu poin pembeda yang sangat penting. Untuk sholat mayit laki-laki, posisi imam dianjurkan berdiri lurus atau sejajar dengan kepala jenazah. Jika jenazah perempuan, posisi imam berdiri sejajar dengan bagian tengah badan atau pinggang jenazah. Penempatan posisi ini mengikuti sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat. Jenazah diletakkan di depan imam dengan posisi kepala di sebelah kanan imam (jika dilihat dari posisi imam).
2. Pembentukan Shaf (Barisan)
Jamaah berdiri di belakang imam membentuk barisan (shaf). Disunnahkan untuk membentuk minimal tiga barisan, meskipun jumlah jamaah sedikit. Hal ini didasarkan pada hadits yang menyatakan bahwa jika seorang muslim meninggal lalu disholatkan oleh tiga shaf kaum muslimin, maka Allah akan mengampuninya. Usahakan untuk merapatkan dan meluruskan shaf sebagaimana adab dalam sholat berjamaah pada umumnya.
3. Niat Sholat Mayit Laki-Laki
Niat dilafazkan di dalam hati. Namun, untuk memantapkan hati, banyak ulama yang memperbolehkan melafalkannya secara lisan dengan suara pelan. Berikut adalah lafal niat yang bisa diucapkan:
Niat sebagai Imam:
أُصَلِّى عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ إِمَامًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushalli ‘alā hādzal-mayyiti arba‘a takbīrātin fardha kifāyatin imāman lillāhi ta‘ālā.
Artinya: "Saya niat sholat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah, sebagai imam karena Allah Ta'ala."
Niat sebagai Makmum:
أُصَلِّى عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ مَأْمُوْمًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushalli ‘alā hādzal-mayyiti arba‘a takbīrātin fardha kifāyatin ma’mūman lillāhi ta‘ālā.
Artinya: "Saya niat sholat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah, sebagai makmum karena Allah Ta'ala."
Kata "hādzal-mayyiti" secara spesifik merujuk kepada "mayit ini (laki-laki)". Jika mayitnya perempuan, kata tersebut diganti menjadi "hādzihil-mayyitati".
4. Pelaksanaan Takbir demi Takbir
Takbir Pertama
Imam mengangkat kedua tangan sejajar telinga atau bahu sambil mengucapkan "Allāhu Akbar", diikuti oleh makmum. Ini adalah takbiratul ihram. Setelah takbir pertama, tangan disedekapkan di atas perut (di bawah dada), dan seluruh jamaah membaca Surat Al-Fatihah secara lirih (sirr).
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ. اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ. الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ. مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ. اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ. اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ. صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ ەۙ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ
Artinya: "Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Pemilik hari pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus. (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat."
Takbir Kedua
Imam kembali bertakbir "Allāhu Akbar" (tanpa mengangkat tangan menurut sebagian pendapat, namun mengangkat tangan juga diperbolehkan) yang diikuti oleh makmum. Setelah takbir kedua, bacaan yang diwajibkan adalah shalawat atas Nabi Muhammad SAW. Bacaan yang paling utama adalah Shalawat Ibrahimiyah, seperti dalam tasyahud akhir.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
Allāhumma shalli ‘alā sayyidinā Muhammadin wa ‘alā āli sayyidinā Muhammad, kamā shallaita ‘alā sayyidinā Ibrāhīma wa ‘alā āli sayyidinā Ibrāhīm, wa bārik ‘alā sayyidinā Muhammadin wa ‘alā āli sayyidinā Muhammad, kamā bārakta ‘alā sayyidinā Ibrāhīma wa ‘alā āli sayyidinā Ibrāhīm, fil-‘ālamīna innaka hamīdun majīd.
Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad dan kepada keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Limpahkan pula keberkahan bagi Nabi Muhammad dan bagi keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana telah Engkau limpahkan keberkahan bagi Nabi Ibrahim dan bagi keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya di alam semesta Engkau Maha Terpuji lagi Maha Agung."
Jika tidak hafal, diperbolehkan membaca versi singkatnya, seperti: "Allahumma shalli ‘ala Muhammad."
Takbir Ketiga
Imam bertakbir untuk ketiga kalinya, diikuti oleh makmum. Inilah saatnya untuk memanjatkan doa khusus untuk sang mayit. Karena jenazahnya adalah laki-laki, maka doa yang dibaca menggunakan kata ganti (dhamir) untuk laki-laki (-hu). Berikut adalah doa lengkapnya:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَفِتْنَتِهِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ
Allāhummaghfir lahu warhamhu wa ‘āfihi wa‘fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi‘ madkhalahu, waghsilhu bil-mā’i wats-tsalji wal-barad, wa naqqihi minal-khathāyā kamā yunaqqats-tsaubul-abyadhu minad-danas, wa abdilhu dāran khairan min dārihi, wa ahlan khairan min ahlihi, wa zaujan khairan min zaujihi, wa adkhilhul-jannata, wa a‘idzhu min ‘adzābil-qabri wa fitnatihi wa min ‘adzābin-nār.
Artinya: "Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, dan maafkanlah kesalahannya. Muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah pintu masuknya (kuburnya), mandikanlah ia dengan air, salju, dan embun. Bersihkanlah ia dari segala kesalahan sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran. Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), keluarga yang lebih baik dari keluarganya, dan pasangan yang lebih baik dari pasangannya. Masukkanlah ia ke dalam surga, dan lindungilah ia dari siksa kubur, fitnahnya, dan dari siksa api neraka."
Jika mayit adalah seorang anak laki-laki yang belum baligh, doanya berbeda, yaitu mendoakannya agar menjadi tabungan pahala dan pemberi syafaat bagi kedua orang tuanya.
Takbir Keempat
Imam kembali bertakbir untuk keempat kalinya, diikuti oleh makmum. Setelah takbir ini, disunnahkan untuk diam sejenak atau membaca doa untuk kaum muslimin secara umum, dan juga untuk tidak dihilangkannya pahala dari musibah tersebut bagi yang ditinggalkan. Berikut bacaan yang dianjurkan:
اَللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
Allāhumma lā tahrimnā ajrahu, wa lā taftinnā ba‘dahu, waghfir lanā wa lahu.
Artinya: "Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami untuk memperoleh pahalanya dan janganlah Engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia."
5. Salam
Setelah selesai membaca doa pada takbir keempat, sholat diakhiri dengan mengucapkan salam sambil menoleh ke kanan, "Assalāmu‘alaikum warahmatullahi wabarakātuh," dan disunnahkan juga menoleh ke kiri dengan salam yang sama. Dengan demikian, selesailah rangkaian sholat jenazah.
Hal-hal Penting Lainnya Terkait Sholat Mayit
Sholat Ghaib
Sholat Ghaib adalah sholat jenazah yang dilakukan tanpa kehadiran fisik jenazah di hadapan jamaah. Hal ini diperbolehkan jika jenazah berada di tempat yang jauh, sulit dijangkau, atau telah dimakamkan di lokasi lain. Tata cara dan bacaannya sama persis dengan sholat jenazah biasa. Perbedaannya hanya terletak pada niatnya, di mana kita menyebutkan niat untuk menyolatkan jenazah (disebutkan namanya jika tahu) yang ghaib (tidak ada di hadapan kita). Contoh niatnya: "Saya niat sholat ghaib atas mayit (fulan bin fulan) empat kali takbir fardhu kifayah sebagai makmum karena Allah Ta'ala."
Keikutsertaan Wanita
Wanita diperbolehkan untuk ikut serta dalam pelaksanaan sholat jenazah. Tidak ada larangan yang tegas mengenai hal ini. Namun, mereka hendaknya berada di barisan paling belakang, terpisah dari barisan laki-laki. Yang lebih utama adalah memastikan tidak terjadi ikhtilat (campur baur) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Tempat Pelaksanaan Sholat
Tempat yang paling utama untuk melaksanakan sholat jenazah adalah di masjid atau mushalla. Namun, boleh juga dilaksanakan di tempat lain yang layak dan suci, seperti di rumah duka atau di area pemakaman yang memiliki tempat khusus untuk sholat (bukan di antara kuburan). Makruh hukumnya melaksanakan sholat jenazah di antara kuburan.
Hikmah dan Keutamaan di Balik Sholat Jenazah
Pelaksanaan sholat jenazah tidak hanya sekadar ritual untuk menggugurkan kewajiban. Di dalamnya terkandung hikmah dan pelajaran yang sangat mendalam bagi kaum muslimin yang masih hidup.
- Memenuhi Hak Sesama Muslim: Sholat jenazah adalah pemenuhan hak terakhir seorang muslim atas saudaranya. Ini adalah bentuk solidaritas dan kepedulian yang melampaui batas kehidupan duniawi.
- Doa dan Syafaat untuk Mayit: Inti dari sholat ini adalah doa. Doa dari orang-orang shalih yang berkumpul diharapkan menjadi wasilah (perantara) bagi diampuninya dosa-dosa mayit dan dilapangkannya kuburnya. Semakin banyak yang menyolatkan, semakin besar harapan doa tersebut diijabah oleh Allah SWT.
- Pengingat Kematian (Tadzkiratul Maut): Bagi yang masih hidup, mengikuti prosesi sholat jenazah adalah pengingat yang sangat kuat akan kematian. Melihat jenazah terbujur kaku di hadapan kita menyadarkan bahwa suatu saat kita pun akan berada di posisi tersebut. Hal ini mendorong kita untuk meningkatkan kualitas iman dan amal sebagai bekal di akhirat.
- Mempererat Ukhuwah Islamiyah: Berkumpulnya kaum muslimin dari berbagai latar belakang untuk mendoakan satu orang yang wafat menunjukkan ikatan persaudaraan yang kokoh dalam Islam. Ini adalah momen untuk saling menghibur keluarga yang ditinggalkan dan menguatkan ikatan sosial di antara anggota masyarakat.
Kesimpulan
Sholat mayit laki-laki adalah sebuah ibadah agung yang memiliki tata cara, rukun, dan syarat yang spesifik. Memahaminya secara mendalam adalah kewajiban bagi setiap muslim, karena kematian bisa datang kapan saja kepada keluarga, tetangga, atau sahabat kita. Dengan mengetahui prosedurnya, terutama perbedaan posisi imam dan lafal doa untuk mayit laki-laki, kita dapat melaksanakan kewajiban fardhu kifayah ini dengan benar dan khusyuk.
Lebih dari sekadar ritual, sholat jenazah adalah jembatan doa dari yang hidup kepada yang telah tiada, sebuah bentuk penghormatan terakhir, dan pengingat abadi bagi kita semua tentang kefanaan dunia. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita kemampuan untuk menjalankan syariat-Nya dengan baik dan mengumpulkan kita semua di surga-Nya kelak.