Panduan Terlengkap Cara Sholat Qodho
Memahami Makna dan Urgensi Sholat Qodho
Sholat adalah tiang agama Islam, rukun kedua setelah syahadat. Ia adalah bentuk komunikasi langsung seorang hamba dengan Tuhannya, Allah Subhanahu wa Ta'ala. Melaksanakan sholat lima waktu tepat pada waktunya adalah sebuah kewajiban mutlak bagi setiap Muslim yang telah baligh dan berakal sehat. Namun, sebagai manusia biasa, terkadang kita dihadapkan pada situasi yang membuat kita tidak dapat melaksanakan sholat pada waktunya. Entah karena tertidur, lupa, atau sebab lainnya. Di sinilah konsep sholat qodho menjadi sangat penting untuk dipahami.
Secara bahasa, "qodho" (قضاء) berarti menunaikan, memutuskan, atau membayar. Dalam istilah fiqih, sholat qodho adalah pelaksanaan sholat fardhu yang dikerjakan di luar waktu yang telah ditentukan. Dengan kata lain, ini adalah cara untuk "membayar" atau "mengganti" hutang sholat fardhu yang terlewat. Memahami cara sholat qodho bukan sekadar pengetahuan teknis, melainkan sebuah cerminan dari rasa tanggung jawab seorang Muslim terhadap kewajiban utamanya kepada Sang Pencipta. Mengabaikan hutang sholat sama artinya dengan membiarkan salah satu pilar utama dalam bangunan keislaman kita rapuh.
Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal yang berkaitan dengan sholat qodho, mulai dari dasar hukumnya dalam Al-Qur'an dan Hadits, perbedaan pendapat para ulama, tata cara pelaksanaannya yang benar, hingga strategi praktis untuk melunasi hutang sholat yang mungkin telah menumpuk selama bertahun-tahun. Tujuannya adalah memberikan panduan yang jelas dan komprehensif agar kita dapat menunaikan kewajiban ini dengan penuh keyakinan dan kesadaran.
Dasar Hukum Kewajiban Mengqodho Sholat
Kewajiban mengqodho sholat yang terlewat memiliki landasan yang kuat dalam syariat Islam, terutama bersumber dari hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Meskipun tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara eksplisit menyebutkan kata "qodho sholat", perintah untuk menjaga sholat dan tidak melalaikannya menjadi dasar yang sangat kuat.
Dalil dari Hadits Nabi
Dalil utama dan paling jelas mengenai kewajiban mengqodho sholat datang dari hadits yang diriwayatkan oleh banyak perawi hadits terkemuka. Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ نَسِيَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"Barangsiapa yang lupa mengerjakan sholat atau tertidur sehingga terlewat waktunya, maka kafarat (penebusnya) adalah ia harus mengerjakan sholat itu ketika ia mengingatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini sangat lugas dan tidak menyisakan keraguan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan solusi langsung bagi dua kondisi yang paling umum menyebabkan seseorang terlewat sholat, yaitu lupa dan tertidur. Solusinya adalah dengan segera mengerjakannya begitu teringat atau terbangun. Frasa "kafaratuhu" (penebusnya) menunjukkan bahwa tidak ada cara lain untuk menebus kelalaian tersebut selain dengan mengerjakannya kembali. Ini menegaskan bahwa sholat yang terlewat adalah sebuah "hutang" yang wajib dibayar.
Dalam riwayat lain, juga dari Abu Qatadah, diceritakan bahwa dalam sebuah perjalanan, Rasulullah dan para sahabat tertidur hingga matahari terbit dan melewatkan sholat Subuh. Ketika mereka terbangun, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya tidak ada kelalaian karena tertidur. Kelalaian itu adalah bagi orang yang tidak mengerjakan sholat hingga masuk waktu sholat berikutnya. Maka barangsiapa yang mengalami hal itu, hendaklah ia sholat ketika ia sadar (terbangun)." (HR. Muslim)
Kisah ini memberikan contoh praktik langsung dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau sendiri pernah mengalami terlewatnya waktu sholat karena tertidur, dan beliau langsung memerintahkan para sahabat untuk mengqodhonya. Ini adalah sunnah fi'liyah (perbuatan) dan qauliyah (ucapan) yang menjadi landasan utama para ulama dalam menetapkan hukum wajibnya qodho sholat.
Ijma' (Konsensus) Ulama
Berdasarkan hadits-hadits yang shahih tersebut, mayoritas absolut ulama dari empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) sepakat (ijma') bahwa mengqodho sholat yang terlewat karena udzur syar'i seperti lupa atau tertidur adalah wajib hukumnya. Mereka menganggap sholat sebagai hutang kepada Allah (dainullah), dan hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.
Kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim yang terkena beban syariat. Hutang sholat tidak akan gugur hanya dengan bertaubat atau beristighfar, melainkan harus dibayar dengan cara mengerjakannya kembali. Inilah pandangan yang paling kuat dan dipegang oleh umat Islam selama berabad-abad.
Siapa Saja yang Wajib Mengqodho Sholat?
Kewajiban sholat fardhu berlaku bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, yaitu baligh (telah mencapai usia dewasa) dan berakal sehat. Konsekuensinya, kewajiban untuk mengqodho sholat juga berlaku bagi mereka. Namun, ada beberapa kondisi di mana seseorang tidak diwajibkan untuk mengqodho sholat yang ditinggalkannya.
Pihak yang Diwajibkan Mengqodho:
- Orang yang Lupa: Seseorang yang lupa bahwa ia belum mengerjakan sholat hingga waktunya habis, wajib mengqodhonya segera setelah ia teringat.
- Orang yang Tertidur: Seseorang yang tertidur pulas dan tidak terbangun hingga waktu sholat berakhir, wajib mengqodhonya segera setelah ia bangun.
- Orang yang Pingsan atau Hilang Kesadaran: Jika seseorang pingsan atau dalam keadaan koma yang tidak terlalu lama, mayoritas ulama berpendapat ia tetap wajib mengqodho sholat yang terlewat selama masa tidak sadarnya. Batasan waktunya bisa berbeda antar mazhab.
- Orang yang Meninggalkan Sholat dengan Sengaja: Ini adalah pembahasan yang akan kita dalami, namun menurut pandangan jumhur (mayoritas) ulama, orang yang sengaja meninggalkan sholat tetap wajib mengqodhonya, dan kewajiban ini disertai dengan dosa besar yang menuntut taubat nasuha.
Pihak yang Tidak Diwajibkan Mengqodho:
- Wanita Haid dan Nifas: Wanita yang sedang dalam masa haid (menstruasi) atau nifas (darah setelah melahirkan) mendapat keringanan (rukhsah) dari Allah untuk tidak sholat. Mereka tidak berdosa dan tidak diwajibkan untuk mengqodho sholat-sholat yang ditinggalkan selama periode tersebut. Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
- Orang Gila (Hilang Akal Permanen): Seseorang yang kehilangan akal secara permanen tidak dibebani kewajiban syariat, termasuk sholat. Oleh karena itu, ia tidak perlu mengqodho sholat yang ditinggalkannya selama masa kegilaannya.
- Anak Kecil yang Belum Baligh: Anak-anak belum terkena kewajiban sholat, sehingga jika mereka meninggalkannya, tidak ada kewajiban qodho.
- Mualaf (Orang yang Baru Masuk Islam): Seseorang yang baru memeluk Islam tidak diwajibkan untuk mengqodho sholat-sholat yang ia tinggalkan sebelum ia menjadi Muslim. Islam menghapuskan dosa-dosa masa lalu.
Khilafiyah (Perbedaan Pendapat) Tentang Meninggalkan Sholat Secara Sengaja
Ini adalah salah satu topik yang paling sering dibahas dalam fiqih sholat. Bagaimana hukum bagi seseorang yang meninggalkan sholat fardhu dengan sengaja, tanpa ada udzur syar'i seperti lupa atau tertidur? Apakah ia tetap wajib mengqodho? Dalam hal ini, ada dua pendapat utama di kalangan para ulama.
Pendapat Pertama: Jumhur Ulama (Wajib Qodho dan Bertaubat)
Ini adalah pandangan mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali). Mereka berpendapat bahwa orang yang sengaja meninggalkan sholat telah melakukan dosa yang sangat besar, namun kewajibannya untuk melaksanakan sholat tersebut tidak gugur. Ia memiliki dua kewajiban:
- Bertaubat Nasuha: Ia harus bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah, menyesali perbuatannya, bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, dan memohon ampunan.
- Mengqodho Sholat: Ia tetap wajib mengganti semua sholat yang telah ia tinggalkan dengan sengaja.
Argumentasi Jumhur Ulama:
- Analogi (Qiyas): Jika orang yang memiliki udzur (lupa/tertidur) saja diwajibkan untuk mengqodho, maka orang yang meninggalkannya dengan sengaja tanpa udzur tentu lebih pantas lagi untuk diwajibkan mengqodho. Ini adalah qiyas aulawi (analogi yang lebih utama).
- Sholat adalah Hutang: Mereka menganggap sholat sebagai hutang kepada Allah. Hutang tidak akan lunas kecuali dengan dibayar. Meninggalkannya dengan sengaja tidak serta-merta menghapus hutang tersebut. Hadits Nabi menyebutkan, "Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi."
- Prinsip Kehati-hatian (Ihtiyat): Mengqodho sholat adalah langkah yang lebih hati-hati dan lebih melepaskan diri dari tanggungan di hadapan Allah kelak. Dengan mengqodho, seseorang telah berusaha semaksimal mungkin untuk menutupi kesalahannya.
Pandangan ini adalah yang paling banyak diikuti oleh umat Islam di seluruh dunia dan dianggap sebagai pendapat yang paling aman dan kuat.
Pendapat Kedua: Sebagian Ulama (Taubat Nasuha Tanpa Qodho)
Pendapat ini diusung oleh beberapa ulama seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Hazm, dan beberapa ulama kontemporer. Mereka berpendapat bahwa orang yang sengaja meninggalkan sholat hingga waktunya habis, dosanya terlalu besar untuk bisa ditebus hanya dengan qodho. Menurut mereka, qodho hanya berlaku bagi yang memiliki udzur syar'i (lupa/tertidur) sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam hadits.
Argumentasi mereka:
- Tidak Ada Dalil Eksplisit: Tidak ada dalil dari Al-Qur'an maupun Hadits yang secara tegas memerintahkan orang yang sengaja meninggalkan sholat untuk mengqodhonya. Dalil yang ada hanya untuk kasus lupa dan tertidur.
- Waktu adalah Syarat Sah: Setiap sholat memiliki waktu yang spesifik. Melaksanakannya di luar waktu tanpa udzur syar'i dianggap tidak sah, karena salah satu syarat sahnya (yaitu waktu) telah hilang.
- Fokus pada Taubat: Solusi bagi dosa besar ini adalah taubat nasuha yang sebenar-benarnya. Pelakunya harus sangat menyesal dan menebusnya dengan memperbanyak amalan-amalan sunnah, seperti sholat sunnah rawatib, sholat tahajud, dhuha, dan amalan kebaikan lainnya untuk menutupi kekurangannya.
Penting untuk dicatat, pendapat ini sama sekali tidak meremehkan perbuatan meninggalkan sholat. Justru sebaliknya, mereka menganggap dosanya sangat besar sehingga tidak bisa sekadar "diganti". Namun, pintu taubat selalu terbuka lebar.
Sikap yang Bijak
Melihat kedua pendapat tersebut, sikap yang paling bijaksana dan hati-hati adalah mengikuti pendapat jumhur ulama. Mengapa? Karena dengan mengambil pendapat ini, kita telah melakukan dua hal sekaligus: bertaubat kepada Allah atas dosa besar yang telah dilakukan dan berusaha melunasi hutang kewajiban kita dengan cara mengqodhonya. Ini adalah jalan yang lebih menenangkan jiwa dan membebaskan tanggungan kita di akhirat kelak. Mengqodho sholat adalah bukti nyata dari kesungguhan taubat kita.
Panduan Lengkap Tata Cara Sholat Qodho
Setelah memahami hukum dan urgensinya, kini kita masuk ke bagian praktis tentang cara sholat qodho. Pada dasarnya, pelaksanaan sholat qodho sama persis dengan sholat fardhu biasa, baik dari segi gerakan, bacaan, rukun, maupun jumlah rakaatnya. Perbedaan utamanya terletak pada niat dan waktu pelaksanaannya.
1. Niat Sholat Qodho
Niat adalah rukun sholat yang paling fundamental dan letaknya di dalam hati. Mengucapkan niat (talaffuzh) adalah sunnah menurut sebagian ulama untuk membantu memantapkan hati. Yang terpenting adalah saat takbiratul ihram, hati kita berniat untuk mengqodho sholat fardhu tertentu.
Unsur utama dalam niat sholat qodho adalah menyebutkan bahwa sholat ini adalah "qodho" dan menyebutkan sholat fardhu apa yang akan diganti. Berikut adalah contoh lafaz niat untuk masing-masing sholat:
Niat Qodho Sholat Subuh (2 Rakaat)
أُصَلِّيْ فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً لِلهِ تَعَالَى
Ushallii fardhash-shubhi rak'ataini mustaqbilal qiblati qodho'an lillaahi ta'aalaa.
"Aku niat sholat fardhu Subuh dua rakaat, menghadap kiblat, sebagai qodho karena Allah Ta'ala."
Niat Qodho Sholat Dzuhur (4 Rakaat)
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً لِلهِ تَعَالَى
Ushallii fardhazh-zhuhri arba'a raka'aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lillaahi ta'aalaa.
"Aku niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat, menghadap kiblat, sebagai qodho karena Allah Ta'ala."
Niat Qodho Sholat Ashar (4 Rakaat)
أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً لِلهِ تَعَالَى
Ushallii fardhal 'ashri arba'a raka'aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lillaahi ta'aalaa.
"Aku niat sholat fardhu Ashar empat rakaat, menghadap kiblat, sebagai qodho karena Allah Ta'ala."
Niat Qodho Sholat Maghrib (3 Rakaat)
أُصَلِّيْ فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً لِلهِ تَعَالَى
Ushallii fardhal maghribi tsalaatsa raka'aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lillaahi ta'aalaa.
"Aku niat sholat fardhu Maghrib tiga rakaat, menghadap kiblat, sebagai qodho karena Allah Ta'ala."
Niat Qodho Sholat Isya (4 Rakaat)
أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً لِلهِ تَعَالَى
Ushallii fardhal 'isya'i arba'a raka'aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lillaahi ta'aalaa.
"Aku niat sholat fardhu Isya empat rakaat, menghadap kiblat, sebagai qodho karena Allah Ta'ala."
2. Waktu Pelaksanaan
Kapan waktu terbaik untuk melaksanakan sholat qodho? Prinsip utamanya adalah segera (fauran). Begitu seseorang teringat atau terbangun, ia dianjurkan untuk segera melaksanakannya tanpa menunda-nunda. Ini sesuai dengan bunyi hadits, "...maka hendaklah ia sholat ketika ia mengingatnya."
Namun, bagaimana jika hutang sholat sangat banyak? Tentu tidak mungkin dilaksanakan semuanya sekaligus. Dalam kondisi ini, sholat qodho bisa dicicil dan dilaksanakan kapan saja, baik siang maupun malam. Sebagian ulama bahkan berpendapat bahwa sholat qodho bisa dilaksanakan di waktu-waktu yang terlarang untuk sholat sunnah (setelah Subuh hingga matahari terbit, saat matahari di puncak, dan setelah Ashar hingga terbenam), karena sholat qodho termasuk sholat yang memiliki sebab, sehingga dikecualikan dari larangan tersebut. Ini adalah pendapat mazhab Syafi'i. Namun, untuk lebih berhati-hati, sebagian ulama lain menyarankan untuk menghindarinya jika memungkinkan.
3. Gerakan, Bacaan, dan Jumlah Rakaat
Seperti yang telah disebutkan, tidak ada perbedaan dalam tata cara fisik sholat qodho.
- Jumlah Rakaat: Sama persis dengan sholat aslinya. Dzuhur, Ashar, dan Isya 4 rakaat; Maghrib 3 rakaat; dan Subuh 2 rakaat.
- Gerakan: Semua gerakan dari takbiratul ihram hingga salam dilakukan sama persis.
- Bacaan: Semua bacaan di dalam sholat juga sama. Satu hal yang perlu diperhatikan adalah mengenai jahr (mengeraskan suara) dan sirr (memelankan suara). Aturannya mengikuti sholat aslinya. Jika Anda mengqodho sholat Maghrib, Isya, atau Subuh, meskipun dikerjakan pada siang hari, disunnahkan untuk mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat pada dua rakaat pertama. Sebaliknya, jika mengqodho sholat Dzuhur atau Ashar di malam hari, bacaannya tetap dipelankan (sirr).
4. Urutan (Tartib) dalam Mengqodho
Apakah sholat qodho harus dikerjakan sesuai urutan waktu yang terlewat? Misalnya, jika seseorang terlewat sholat Dzuhur dan Ashar, haruskah ia mengqodho Dzuhur terlebih dahulu baru kemudian Ashar? Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Wajib Berurutan: Sebagian ulama berpendapat bahwa urutan wajib dijaga, terutama jika jumlah sholat yang terlewat tidak banyak (misalnya, kurang dari lima waktu). Mereka beralasan bahwa tertib adalah bagian dari cara pelaksanaan sholat pada waktunya.
- Tidak Wajib Berurutan: Sebagian ulama lain, terutama dalam mazhab Syafi'i, berpendapat bahwa urutan itu hukumnya sunnah, tidak wajib. Yang terpenting adalah melunasi semua hutang sholat. Pendapat ini memberikan kemudahan, terutama bagi mereka yang memiliki hutang sholat dalam jumlah yang sangat banyak dan tidak lagi mengingat urutannya.
Sebagai jalan tengah dan untuk kehati-hatian, jika jumlah sholat yang terlewat sedikit dan urutannya diketahui, sangat dianjurkan untuk mengerjakannya secara berurutan. Namun, jika jumlahnya sangat banyak atau urutannya tidak lagi diingat, maka fokus utamanya adalah menunaikan qodho sebanyak-banyaknya tanpa perlu terlalu terpaku pada urutan.
Strategi Melunasi Hutang Sholat yang Banyak
Bagi sebagian orang, terutama yang baru hijrah atau menyadari kesalahannya, hutang sholat bisa terasa sangat banyak dan membebani. Pikiran tentang ribuan rakaat yang harus diganti bisa membuat seseorang putus asa. Namun, rahmat Allah sangat luas. Yang terpenting adalah memulai, konsisten, dan diiringi dengan taubat yang tulus. Berikut beberapa strategi praktis yang bisa diterapkan.
1. Menghitung atau Memperkirakan Jumlah Hutang Sholat
Langkah pertama adalah mencoba memperkirakan berapa banyak sholat yang telah ditinggalkan. Ini mungkin sulit, tetapi kita bisa menggunakan metode perkiraan yang kuat (ghalabatuz zhan).
- Tentukan Titik Awal: Ingat-ingat kembali sejak kapan Anda mulai dikenai kewajiban sholat (usia baligh, biasanya sekitar 12-15 tahun).
- Tentukan Periode Lalai: Jujurlah pada diri sendiri, pada rentang usia berapa Anda sering meninggalkan sholat? Misalnya, dari usia 15 tahun hingga 20 tahun. Berarti ada periode 5 tahun.
- Kalkulasi:
- Hitung jumlah hari dalam periode tersebut: 5 tahun x 354 hari (kalender Hijriah) = 1770 hari.
- Kalikan jumlah hari dengan 5 (jumlah sholat fardhu sehari): 1770 hari x 5 sholat = 8850 sholat.
- Prinsip Kehati-hatian: Untuk lebih amannya, lebih baik melebihkan hitungan daripada menguranginya. Anggaplah perkiraan tersebut sebagai target minimal yang harus dilunasi. Catat jumlah ini di buku atau aplikasi untuk melacak kemajuan.
Jangan biarkan jumlah yang besar ini membuat Anda kecil hati. Anggaplah ini sebagai proyek jangka panjang untuk membersihkan diri di hadapan Allah.
2. Metode "Mencicil" Hutang Sholat
Setelah mengetahui perkiraan jumlahnya, buatlah rencana yang realistis dan konsisten. Jangan memaksakan diri di awal lalu berhenti di tengah jalan. Konsistensi adalah kunci.
- Metode 1: Satu Fardhu, Satu Qodho. Ini adalah metode yang paling populer dan mudah diterapkan. Setiap kali Anda selesai melaksanakan sholat fardhu, langsung ikuti dengan satu sholat qodho untuk sholat yang sama. Misalnya, setelah sholat Dzuhur, langsung berdiri lagi untuk qodho sholat Dzuhur yang terlewat. Dengan cara ini, dalam sehari Anda melunasi hutang sholat untuk satu hari.
- Metode 2: Waktu Khusus. Alokasikan waktu khusus setiap hari untuk sholat qodho. Misalnya, 30 menit setelah sholat Isya atau sebelum tidur. Dalam waktu tersebut, kerjakan sholat qodho sebanyak yang Anda mampu tanpa terburu-buru.
- Metode 3: Menggandakan Qodho. Jika Anda memiliki lebih banyak waktu dan semangat, Anda bisa menggabungkan metode. Misalnya, setelah sholat Dzuhur, kerjakan qodho Dzuhur dan qodho Ashar. Setelah sholat Ashar, kerjakan lagi qodho Dzuhur dan qodho Ashar.
- Metode 4: Prioritaskan Qodho di Atas Sunnah Rawatib. Para ulama sepakat bahwa melunasi hutang (wajib) lebih utama daripada mengerjakan amalan sunnah. Jika waktu Anda terbatas, dahulukan sholat qodho daripada sholat sunnah rawatib yang mengiringi sholat fardhu. Namun, jika memiliki kelapangan waktu, alangkah baiknya mengerjakan keduanya.
Apapun metode yang dipilih, yang terpenting adalah niat yang ikhlas dan istiqomah dalam menjalankannya. Setiap rakaat sholat qodho yang Anda kerjakan adalah langkah mendekat kepada ampunan Allah.
Kasus-Kasus Khusus dalam Sholat Qodho
Bagaimana Mengqodho Sholat Jumat?
Sholat Jumat adalah sholat khusus yang hanya bisa dilaksanakan secara berjamaah pada waktu Dzuhur di hari Jumat dengan syarat-syarat tertentu. Jika seseorang terlewat sholat Jumat, ia tidak bisa mengqodhonya sebagai sholat Jumat. Sebaliknya, ia harus mengqodhonya sebagai sholat Dzuhur empat rakaat. Niatnya pun niat qodho sholat Dzuhur, bukan sholat Jumat.
Bagaimana Qodho Sholat bagi Musafir (Jama' dan Qashar)?
Aturan qodho sholat bagi musafir mengikuti kondisi saat sholat itu ditinggalkan, bukan kondisi saat sholat itu diqodho.
- Meninggalkan Sholat saat Mukim, Diqodho saat Safar: Jika Anda meninggalkan sholat Dzuhur (4 rakaat) saat sedang tidak bepergian (mukim), lalu Anda teringat dan ingin mengqodhonya saat sedang dalam perjalanan (safar), maka Anda harus mengqodhonya secara sempurna empat rakaat.
- Meninggalkan Sholat saat Safar, Diqodho saat Mukim: Sebaliknya, jika Anda meninggalkan sholat Dzuhur saat sedang safar (di mana Anda seharusnya bisa menunaikannya secara qashar 2 rakaat), lalu Anda baru teringat saat sudah tiba di rumah (mukim), maka Anda mengqodhonya sebagaimana sholat itu terlewat, yaitu dua rakaat (qashar).
Prinsip ini berlaku untuk sholat yang bisa diqashar (Dzuhur, Ashar, dan Isya).
Pentingnya Taubat Nasuha sebagai Penyempurna Qodho
Penting untuk selalu diingat, terutama bagi yang meninggalkan sholat dengan sengaja, bahwa sekadar mengqodho sholat tidak secara otomatis menghapus dosa besar yang telah dilakukan. Mengqodho adalah tindakan untuk menggugurkan kewajiban atau melunasi hutang, sedangkan dosa meninggalkan sholat itu sendiri memerlukan ampunan khusus dari Allah.
Oleh karena itu, proses mengqodho sholat harus selalu diiringi dengan taubat nasuha (taubat yang sebenar-benarnya). Taubat nasuha memiliki tiga syarat utama:
- Menyesali Perbuatan (An-Nadam): Adanya penyesalan yang mendalam dari dalam hati atas kelalaian di masa lalu.
- Meninggalkan Perbuatan (Al-Iqla'): Berhenti total dari perbuatan meninggalkan sholat dan bertekad untuk menjaganya dengan baik.
- Bertekad Tidak Mengulangi (Al-'Azm): Memiliki niat yang kuat dan tulus untuk tidak akan pernah lagi meninggalkan sholat fardhu di masa depan.
Sholat qodho yang kita lakukan adalah salah satu bukti fisik dari kesungguhan taubat kita. Setiap sujud dalam sholat qodho adalah permohonan ampun, dan setiap rakaat adalah usaha untuk memperbaiki hubungan yang sempat retak dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jangan pernah putus asa dari rahmat Allah, karena Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Kesimpulan
Sholat qodho adalah sebuah mekanisme rahmat dari Allah yang memberikan kita kesempatan untuk memperbaiki salah satu kewajiban terbesar dalam agama. Memahami cara sholat qodho dengan benar adalah langkah awal yang krusial. Namun, yang lebih penting adalah kesadaran, kemauan, dan konsistensi untuk segera melunasi semua hutang sholat yang tertinggal.
Jadikanlah proses mengqodho sholat ini sebagai perjalanan spiritual untuk mendekatkan diri kepada Allah, membersihkan catatan amal, dan membangun kembali pilar agama yang sempat goyah. Mulailah hari ini, jangan menunda lagi. Setiap sholat qodho yang ditunaikan adalah investasi berharga untuk kebahagiaan di dunia dan keselamatan di akhirat.